Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Komisi III DPR berencana mengubah aturan mengenai penangkapan dalam KUHAP. Dalam draf perubahan KUHAP, penangkapan kini perlu minimal dua alat bukti.
ADVERTISEMENT
Aturan itu termuat dalam Pasal 88 draf KUHAP yang berbunyi:
Pasal 88
"Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti."
Ada perubahan mengenai ketentuan tersebut dari KUHAP yang saat ini berlaku, yakni:
Pasal 17
"Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyebut bahwa pasal baru dalam RUU KUHAP tersebut membuat ketentuan dalam penyelidikan menjadi lebih tegas.
“Kan kita mesti lebih tegas, lebih terukur hukum ini. Kalau misalnya alat bukti yang cukup, ini cukup menurut siapa, selama ini kan bisa saja menurut hanya menurut subjektivitas si penyidik,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
“Kalau dua alat bukti yang cukup, bukan dua barang bukti ya, dua alat bukti. Berarti dua jenis tuh keterangan saksi dan alat bukti misalnya surat, barang bukti,” sambungnya.
Dengan ketentuan minimal 2 barang bukti hal ini membuat keputusan penangkapan tidak lagi bergantung pada subjektivitas penyidik semata, tetapi harus didasarkan pada fakta hukum yang lebih kuat.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kriminalisasi dan salah tangkap.
“Sehingga ke depan tuh enggak gampang lah, orang enggak ada salah ditangkap, nanti ternyata enggak terbukti,” pungkasnya.