RUU KUHAP: Penyidik Periksa Tersangka Diawasi CCTV, Advokat Bisa Akses
·waktu baca 2 menit

Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Komisi III dan pemerintah sepakat pemeriksaan tersangka dalam penyidikan akan diawasi dengan kamera pengawas.
Aturan itu disepakati Panja RKUHAP dalam rapat pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11). Berikut bunyinya:
Pasal 31
Ayat 1: Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat.
Ayat 2: Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Ayat 3: Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim.
Ayat 4: Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.
Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut, mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas dimaksud pada ayat 3 dan 4 diatur dalam peraturan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyarankan agar rekaman tersebut dapat diakses oleh advokat daripada si tersangka.
“Kalau di-draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan padahal sebetulnya ada usulan teman-teman itu ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya, ada mengusulkan jangan hanya untuk penyidikan, tapi juga untuk pembelaan,” ucap Habiburokhman di dalam rapat.
“Jadi, akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” tambahnya.
Habiburokhman menjelaskan, kamera ini nantinya bisa juga dipakai untuk pembelaan advokat dan tersangka dalam persidangan apabila mendapatkan kekerasan dari penyidik saat pemeriksaan.
“Supaya aparatnya gak dituduh sewenang-wenang juga, dia gak gebukin, ‘wah ini gebukin padahal gak ada buktinya’, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak, yang bicara CCTV itu,” ucap Habiburokhman.
Saran Habiburokhman ini disetujui oleh Panja dari pemerintah.
“Pemerintah setuju, Pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan pak,” ucap Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej selaku Ketua Panja Pemerintah.
Pasal ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota Panja dan diketok Habiburokhman.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” ucap Habiburokhman disambut sorakan setuju oleh para anggota.
