RUU LLAJ Bakal Atur Tarif-Pajak Aplikator Ojol hingga Sanksi Pidana Truk ODOL

Pemerintah dan DPR mulai melakukan perubahan terhadap RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan tersebut mencakup transportasi berbasis digital seperti ojek online (ojol), kendaraan otonom, hingga penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pengaturan jenis kendaraan bermotor.
“Sebagaimana diatur dalam Bab 7 dengan kategori: kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, kendaraan motor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak, serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom,” jelas Dudy dalam rapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Selain jenis kendaraan, pemerintah juga menyetujui adanya pengaturan transportasi berbasis digital, khususnya ojek online. RUU LLAJ akan mengatur tarif hingga peningkatan status ojol jadi UMKM.
“Yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus. Angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan. Peningkatan pengusaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Pengaturan tarif. Dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” paparnya.
RUU LLAJ nantinya juga akan mengatur posisi perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis digital. Pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital.
Sanksi Pidana Tak Hanya untuk Pengemudi ODOL tapi Juga Pemilik
Di sisi lain, pemerintah menyetujui adanya penambahan ketentuan pidana terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL).
Dudy mengatakan subjek yang dapat dikenakan sanksi pidana nantinya tidak hanya pengemudi. Pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang juga dapat menjadi pihak yang dikenai sanksi.
“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait Bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu penambahan sanksi pidana. Serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebih muatan atau over dimension overloading. Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” kata Dudy.
“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, over dimension overloading, terdapat penambahan muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan penimbangan, dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” sambung dia.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan terkait penyelenggaraan perusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Senada, Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan transportasi daring roda dua dan roda empat menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU LLAJ.
Menurut dia, pengaturan diperlukan karena transportasi berbasis teknologi informasi saat ini telah menjadi bagian dari layanan angkutan orang maupun barang. Regulasi juga perlu mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi.
“Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta. Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” katanya.
Karena itu, pengaturan mengenai transportasi daring dalam RUU LLAJ tidak hanya menyangkut aspek operasional, tetapi juga hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya.
Huda juga menyoroti persoalan kendaraan ODOL yang masih terjadi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Menurut data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya, dan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi. Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan,” kata Huda.
“Angka ini meningkat pada tahun 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” sambungnya.
RUU LLAJ Juga Antisipasi Kendaraan Otonom
Selain ojol dan ODOL, Syaiful mengatakan revisi UU LLAJ diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi.
“Isu ketiga menyangkut soal adaptasi perkembangan teknologi dalam menghadapi transportasi masa depan. Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang LLAJ yang belum mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi seperti angkutan umum secara sistem elektronik atau dalam jaringan atau daring, Electronic Traffic Law Enforcement, perkembangan kendaraan listrik atau kendaraan otonom, dan seterusnya perlu pengaturan di masa yang akan datang,” katanya.
Artinya, pembaruan aturan LLAJ juga akan mencakup perkembangan teknologi dalam transportasi, termasuk kendaraan listrik, kendaraan otonom, layanan angkutan berbasis sistem elektronik, serta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam pembahasan RUU LLAJ, Huda memastikan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor tidak mengalami perubahan.
Dana Preservasi Jalan hingga Pajak Aplikator Ojol
Huda mengatakan Komisi V juga menyoroti pengaturan dana preservasi jalan dan pajak bagi angkutan umum.
“Isu pengenaan lainnya seperti pengaturan dana preservasi jalan dan pajak bagi angkutan umum. Permasalahan lainnya yaitu Undang-Undang tentang LLAJ sudah mengatur mengenai dana preservasi jalan. Namun ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkapnya.
Dia mengatakan sumber dana preservasi jalan berasal dari penerimaan negara yang diperoleh dari pengguna jalan. Karena itu, pengaturannya perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Dana preservasi jalan bersumber dari penerimaan negara yang diperoleh dari pengguna jalan. Penegasan dana preservasi bersumber dari penerimaan negara menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan semua penerimaan menjadi hak dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara,” jelas Huda.
“Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur,” sambungnya.
Huda juga menilai RUU LLAJ perlu mengatur penerimaan negara dari perusahaan aplikator transportasi berbasis digital.
“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” katanya.
