news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU LLAJ, MTI Usul PPNS Kemenhub Tindak Pelanggar Lalin Tak Wajib Bareng Polisi

6 Maret 2025 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memasang stiker Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/12). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memasang stiker Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/12). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR RI mengundang ahli untuk memberikan pandangannya terhadap Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ahli yang dihadirkan adalah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
ADVERTISEMENT
MTI mengusulkan kepada Komisi V agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Perhubungan atau mana pun, diberi keluasan kewenangan untuk menindak pelanggaran angkutan jalan.
Sebagai contoh, Sekjen MTI Haris Muhammadun mengatakan, ada perbedaan antara aturan penindakan PPNS LLAJ dengan PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau kita merujuk pada Pasal 73 Undang-undangnya KKP yaitu 31 tahun 2004 walaupun dilakukan secara bersama-sama, di lautan semua bisa melakukan apakah itu PPNS KKP, apakah itu perwira TNI AL, apakah itu pejabat kepolisian negara bisa melakukan sebenarnya,” kata Haris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3).
“Tetapi kalau kita lihat PPNS LLAJ ini tidak berdaya sama sekali karena dia hanya bisa menyidik di terminal dan di jembatan timbang, di luar itu hanya kepolisian yang bisa melakukan itu,” sambungnya.
Petugas memeriksa angkutan bus dalam Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/12). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Haris menilai kewenangan PPNS harusnya diperluas. Jadi, PPNS LLAJ bisa menindak di luar dari terminal dan jembatan timbang tanpa harus didampingi polisi. Sebab, ada beberapa kendaraan yang tidak masuk terminal ataupun jembatan timbang.
ADVERTISEMENT
“Kendala-kendala koordinasi ini yang terkadang menjadi tidak bisa optimal, apalagi pengawasan pengawasan seperti bus pariwisata yang memang notabenenya tidak masuk terminal dan bus antar jemput yang tidak masuk terminal,” ujarnya.
“Ini kesulitan sekali. Ini hal-hal yang tentunya kami mohonkan agar bisa mengganti kata wajib didampingi [polisi], Bisa dapat didampingi [polisi],” tuturnya.
“Artinya dapat didampingi ini bisa secara sendiri juga bisa, bersama-sama operasi gabungan itu menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Polisi dan petugas Dishub memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto