news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU P2MI Jadi Inisiatif DPR, Bakal Perketat Proses Rekrutmen PMI ke Luar Negeri

21 Maret 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui pintu resmi, pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Foto: BP2MI-HO/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui pintu resmi, pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Foto: BP2MI-HO/ANTARA
ADVERTISEMENT
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan (RUU P2MI) akan mengatur lebih ketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang merekrut PMI.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita tahu penerima pekerja migran di sana itu perusahaan bergerak di bidang apa. Jangan sampai mereka berangkat ke sana ternyata perusahaannya judi online atau perusahaan rekrutmen warrior, untuk tenaga perang di Ukraina dan lain-lain. Rekrutmen kaya gitu kan banyak di luar negeri,” kata Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3).
Salah satu yang Irawan soroti adalah proses rekrutmen PMI ke Arab Saudi yang tidak sedikit yang bermasalah.
"Misalnya, kalau PMI ke Arab Saudi, perusahaan penerima PMI harus jelas gitu loh. Jadi nggak orang per orang lagi, nggak people to people lagi," kata politikus Golkar itu.
Irawan menyoroti kasus-kasus scam atau penipuan yang belakangan kerap terjadi di mana banyak WNI berangkat ke luar negeri secara ilegal karena iming-iming gaji besar, namun justru malah dieksploitasi hingga disekap dan disiksa oleh pemberi kerja.
ADVERTISEMENT
"Nah, permasalahan kita mengenai PMI itu adalah banyak pekerja migran ilegal, baik tidak tercatat, tidak terdata, maupun tidak terdokumentasi gitu, atau tidak memenuhi persyaratan-persyaratan. Apakah itu mengenai visa atau dokumen persyaratan lain,” sebutnya.
RUU P2MI mengusulkan sistem single authority dalam pengurusan dokumen pekerja migran, yang berarti seluruh proses administrasi, mulai dari pembuatan paspor, visa, izin kerja, hingga pelatihan, akan terpusat di satu lembaga, yakni Kementerian P2MI.
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi calon pekerja migran. Dengan adanya otoritas tunggal, calon PMI tidak perlu lagi mengurus dokumen ke berbagai instansi yang berbeda, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan terkoordinasi.
"RUU ini akan memberikan kemudahan dengan mempermudah persyaratan PMI sebelum berangkat, jadi pengurusan-pengurusan dokumen persyaratan dengan single authority di Kementerian P2MI," tutur Irawan.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan (RUU P2MI) sebagai RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya pembahasan substansi RUU yang diinisiasi Baleg ini akan dibahas lebih lanjut di Baleg DPR RI. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025.