news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU P2MI: Menteri Bisa Ikut Atur Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri

3 Maret 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat panitia kerja penyusunan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan RUU ini, ada beberapa ketentuan baru, di antaranya kini menteri terlibat langsung dalam pelaksanaan penempatan pekerja migran di luar negeri.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 49 RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran yang berbunyi:
Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
a. Menteri
b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
c. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Baleg DPR melakukan RDPU dengan Komnas HAM, Perludem dan Aman, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok DPR RI

Baleg Pertanyakan

Pasal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, salah satunya dari Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia.
Doli mempertanyakan landasan hukum yang menegaskan apakah boleh pemerintah terlibat dalam proses seleksi hingga penempatan pekerja.
“Nah pertanyaannya ini apakah boleh negara ataukah boleh pemerintah yang diwakilkan oleh menteri itu melaksanakan apa penempatan pekerjaan artinya dia ikut mengirim seleksi pelatihan segala macam kan itu artinya derajatnya sama antara menteri dan perusahaan penempatan pekerja migran,” tanya Doli.
ADVERTISEMENT
Tenaga ahli Baleg, Hendro, menjelaskan fungsi menteri dalam pasal ini adalah sebagai pengganti BP2MI yang dihapuskan. Meskipun dalam pelaksanaannya nantinya akan dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU).
“Jadi menteri nanti bisa membentuk BLU untuk melaksanakan penempatan,” kata Hendro dalam rapat.
TNI Al gagalkan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non-Prosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia bertempat di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (20/01/2025). Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Dinilai Perlu Ikut Intervensi

Ketua Baleg Bob Hasan pun menambahkan, dalam proses perekrutan pekerja migran memang perlu pengawasan hingga eksekusi langsung oleh pemerintah. Tanpa peran langsung pemerintah, Bob khawatir tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan semakin marak.
“Menteri ini sudah cocok. Kalau hilang menterinya nggak ada menterinya enak-enakan lagi TPPO merajalela,” kata Bob.
“Jadi ya jangan hanya perusahaan yang penempatan pekerja migran saja atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran untuk kepentingan perusahaan sendiri, harus ada keterlibatan negara dalam konteks menteri di sini harus ada, kalau lepas menteri ini bahaya sudah jadi kapitalis lagi kita,” tuturnya.
ADVERTISEMENT