Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
RUU Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Dibahas DPR, Ini Kata Puan
1 November 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan RUU pekerja rumah tangga (RUU PRT) tak kunjung dibahas. RUU ini perlu dibahas karena kekerasan pada Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering terjadi.
ADVERTISEMENT
Puan mengatakan setiap tahunnya setiap komisi di DPR mengusulkan 2 UU yang dibahas dalam masa sidang. Karena itu, Puan menuturkan DPR mengutamakan membahas UU yang sudah lebih dulu diusulkan oleh pemerintah, DPR atau DPD.
"Dalam Prolegnas itu kan kita mempunyai kesepakatan bahwa di setiap komisi itu setidaknya hanya mengusulkan maksimal dua UU, kecuali kemudian dalam satu tahun pembahasan memang bisa menyelesaikan," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/11).
"Jadi kami mengedepankan RUU yang akan dibahas itu apakah itu ada usul dari DPR, pemerintah atau DPD, adalah memang bisa diselesaikan dengan baik. Jadi bukan kuantitas yang kami kejar, tapi kualitas," lanjutnya.
Puan mengatakan, saat ini DPR segera menyelesaikan RUU yang telah masuk di prolegnas terlebih dahulu sebelum membahas RUU yang lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi daripada kemudian menumpuk-numpuk tapi tidak terselesaikan. Saya berharap bahwa DPR bisa menyelesaikan rancangan UU prioritas yang memang disampaikan setiap komisi maupun Baleg," sebut Ketua DPP PDIP ini.
Terkait dorongan agar RUU PRT menjadi inisiatif DPR, Puan menuturkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu kebutuhan masyarakat.
"Yang pertama tentu saja akan kita lihat dulu masukan dan keinginan dari publik, apakah ini sudah menjadi satu hal yang sudah urgent," kata dia.
Menurut Puan, DPR tak ingin terburu-buru dan pembahasan RUU berhenti di tengah jalan.
"Karena daripada kita terburu-buru, kemudian memasukkan satu UU dalam Prolegnas kemudian mandek di tengah jalan, jadi seperti yang waktu itu pernah kita lakukan dengan disahkannya UU KDRT, itu kan seperti itu, masukan dari publik kita tampung, sosialisasi dulu," tutur Puan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian apa saja, apakah dinilai sudah matang atau belum baru dimasukkan dalam paripurna. Sehingga pembahasannya alhamdulillah bisa berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.