RUU Pemilu Batal Direvisi, KPU Ungkap 4 Tantangan Berat Hadapi 2024

9 Maret 2021 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
ADVERTISEMENT
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPR RI telah menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal ini diputuskan dalam rapat badan legislasi pada Selasa (9/3).
ADVERTISEMENT
Dengan dikeluarkannya RUU Pemilu, maka pelaksaan Pemilu dan Pilkada akan digelar secara serentak di tahun yang sama yakni pada 2024 mendatang.
Jika mengacu Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara nasional jatuh pada April 2024. Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak Agustus 2022. Sedangkan Pilkada dilaksanakan pada November.
KPU selaku penyelenggara Pemilu memberikan tanggapan soal dikeluarkannya RUU Pemilu dalam prolegnas 2021. KPU menilai usai RUU Pemilu tak jadi dibahas, rencana pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa langsung dikerjakan.
"Hari ini (9/3) secara resmi RUU Pemilu ditarik dari prolegnas 2021 sehingga perencanaan dan persiapan pemilu dapat langsung dikerjakan oleh KPU dan para pihak terkait. Pentingnya persiapan sejak dini karena pada tahun 2024 diselenggarakan dua pemilu serentak," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Viryan menjelaskan, persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 harus disusun secara matang, detail dan terukur. Berbagai potensi risiko dan dampak negatif dari pelaksaan serentak harus antisipasi dan dicari jalan keluarnya.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh KPU karena UU Pemilu biasanya selesai menjelang tahapan pemilu harus sudah dimulai. Perencanaan pemilu secara detail berdasarkan UU pemilu disusun sambil dilaksanakan atau planning by doing," ucap Viryan.
Ketua KPU Arief Budiman di acara diskusi kesiapan KPU menyelenggarakan pemilu serentak tahun 2019 di KPU, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berkaca dari Pemilu 2019, Viryan mengatakan salah satu kendala yang dihadapi KPU adalah minimnya waktu merencanakan tahapan, program dan jadwal secara detail dan matang.
Hal itu disebabkan UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan tanggal 16 Agustus 2017. Sementara tahapan Pemilu 2019 harus dimulai tanggal 17 Agustus 2017 atau selisih hanya satu hari.
ADVERTISEMENT
"Nasib baik pada persiapan Pemilu 2014, tahapan Pemilu dimulai tanggal 9 Juni 2012 atau hampir satu bulan sejak UU No 8 Tahun 2012 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012. Perencanaan tahapan Pemilu yang sangat terbatas waktunya atau bahkan tidak rasional secara manajerial hendaknya tidak diteruskan," tutur Viryan.
Komisioner KPU, Viryan Aziz usai memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski dengan segala keterbatasan, Viryan menyebut pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan dengan baik dan dibuktikan tingkat partisipasi mencapai 81 persen.
"Namun di sisi lain terjadi sejumlah kejadian yang perlu dicegah agar tak terulang kembali, seperti wafatnya 722 petugas Pemilu, seleksi anggota KPU di daerah, kampanye pemilu serentak, penggunaan teknologi informasi hingga hasil pemilu yang lama yaitu 33 hari setelah pemungutan suara," jelas Viryan.
ADVERTISEMENT
Viryan kemudian memberikan pandangannya agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Menurutnya, penyelenggara Pemilu dan kementerian/lembaga terkait sudah harus menyiapkan sejak dini.
"Pengalaman Pemilu 2019 memperlihatkan peran signifikan kementerian/lembaga terkait secara proporsional seperti Kemendagri, Kominfo, TNI/Polri, Kemenkes, BSSN, Pemda hingga dunia usaha termasuk penyedia kertas. Pada Pemilu 2019 sempat ada masalah kekosongan bahan baku surat suara, sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Viryan.

4 Catatan KPU Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Viryan memberikan empat catatan terkait pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024. Pertama, terkait wafatnya 722 petugas Pemilu 2019.
Viryan menyebut kejadian wafatnya petugas pemilu sebenarnya sudah telah terjadi sejak Pemilu 1955 yaitu 67 petugas wafat. Menurutnya, demi meminimalisir petugas pemilu wafat dapat dilihat pada dua aspek yaitu kondisi petugas dan beban tugas yang berat.
ADVERTISEMENT
"Petugas pemilu wafat tidak hanya terjadi pada mereka yang berusia tua namun juga terjadi pada petugas usia sekitar 20-30 tahun. Membatasi usia penyelenggara badan ad hoc baru menyelesaikan satu aspek, namun penting dicari alternatif menyelesaikan aspek beban kerja yang berat," kata Viryan.
Suasana di TPS 14, Perumahan Citraland, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12). Foto: Moch Asim/Antara Foto
Selain itu, pengaturan kerja harus diatur agar lebih manusiawi dan rasional dalam tingkat badan ad hoc. Reformulasi beban kerja ini membutuhkan penguraian kerja tahapan secara menyeluruh yang terumuskan dalam pengaturan tahapan, program dan jadwal pemilu serta kerja teknis lainnya.
Lalu kedua, Viryan mengusulkan adanya penggunaan teknologi informasi Pemilu. Sejauh ini, KPU sudah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan yaitu Sidalih, Sidapil, Sipol, Silon, Sidakam, Silog dan Situng.
"Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU. Sementara ini hanya Sidalih. Kasus Sipol yang telah digunakan KPU yang kemudian dianulir oleh Bawaslu menjadi catatan penting perlunya dasar hukum lebih baik untuk teknologi informasi Pemilu," ucap Viryan.
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Viryan menjelaskan, seiring kebutuhan teknologi informasi dalam Pemilu semakin tinggi dan menjadi bagian proses dan hasil resmi, tentu diperlukan formulasi tahapan Pemilu dalam menyiapkan dan menggunakan teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
"Kebutuhan menggunakan sistem informasi untuk rekapitulasi hasil Pemilu secara cepat, diperlukan kesiapan yang membutuhkan waktu cukup. Pada Pemilu 2019 hasil pemilu secara resmi memerlukan waktu selama 33 hari dari waktu pemungutan suara. Kegiatan yang cukup lama adalah penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Jalan keluar masalah ini dapat menggunakan rekapitulasi elektronik (Sirekap)," kata Viryan.
Maka dari itu, Viryan mengatakan pembuatan dan penggunaan teknologi informasi Pemilu sudah saatnya dimasukkan dalam tahapan Pemilu. Kini hampir semua tahapan Pemilu menggunakan teknologi informasi dalam bentuk sistem informasi.
"Belajar dari pengalaman pemilu Pakistan, rekapitulasi elektronik disiapkan sejak tahun 2015 untuk digunakan pada pemilu tahun 2017 atau tiga tahun. Dengan demikian persiapan harus lebih matang, prosesnya terbuka dan akuntabel serta infrastruktur TI dapat tersedia dengan baik," ucap Viryan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ketiga, Viryan mengatakan penyediaan anggaran khususnya terkait Pilkada Serentak 2024 harus disiapkan. Menurutnya, tidak semua daerah dapat menyiapkan dana sesuai waktu dan kebutuhan.
"Pemilihan serentak sebelumnya selalu ada sejumlah daerah yang terkendala penyediaan anggaran pemilihan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dengan kebijakan menyiapkan sejak dini secara bertahap sejak tahun 2022-2024. Kebijakan ini pada sejumlah daerah telah dilakukan sejak tahun 2008," kata Viryan.
Terkahir atau keempat, Viryan mengatakan diperlukan penyusunan regulasi teknis. Dalam catatan Adam Przeworski --Profesor Ilmu Politik di Polandia-- perlu dirumuskan sistem demokrasi secara minimalis. Sehingga dalam membuat ketentuan Pemilu harus dibarengi dengan waktu pembuatannya.
"Idealnya ketentuan tersebut dibuat sebelum tahapan pelaksanaan dilakukan atau di masa tahapan persiapan," tutup dia.
ADVERTISEMENT