news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU Penyiaran Akan Atur Algoritma Distribusi Konten Digital dan Kompensasi

10 Maret 2025 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab pertanyaan wartawan di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab pertanyaan wartawan di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan RUU penyiaran akan mengakomodir pengaturan algoritma distribusi konten digital serta mekanisme kompensasi bagi para pihak.
ADVERTISEMENT
Namun usulan ini masih tahap awal dan belum dibahas secara rinci.
“Ini kan masih pembahasan awal, teknisnya kan belum kita bahas,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/2).
Dave menjelaskan regulasi ini juga akan membatasi penyebaran konten yang berpotensi merusak, tetapi juga harus memastikan adanya keseimbangan bagi ekosistem digital.
“Tapi ini penting juga untuk kita pahami bahwa jangan sampai konten-konten yang tersebar itu bertentangan dengan paham, ideologi, akhlak, juga tidak mendidik kepada anak-anak kita,” katanya.
Dave menyoroti bahwa aturan ini harus memastikan lingkungan digital yang sehat, terutama bagi anak-anak, serta menjaga keberlangsungan budaya nasional.
Ia menilai bahwa masuknya konten asing yang tidak terkontrol dapat menghambat perkembangan konten lokal dan pelaku budaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Nah ini yang penting kita atur, memastikan bahwa semua yang tersedia kepada anak-anak kita dalam kondisi yang baik dan tidak mengganggu perkembangan kebudayaan kita. Jangan sampai terus masuk konten asing, menghambat perkembangan konten-konten atau juga pelaku budaya Indonesia,” jelasnya.