RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat panja Baleg DPR harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat panja Baleg DPR harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengatakan aturan mengenai platform digital perlu dirumuskan secara hati-hati dalam RUU Penyiaran.

Menurutnya, hal itu perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Abraham menjelaskan, RUU Penyiaran pada dasarnya mengatur mengenai penyiaran atau broadcasting. Namun, perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi membuat Komisi I memandang perlu memasukkan pengaturan mengenai platform digital dalam RUU tersebut.

“Jadi izin Pak Ketua, bahwa RUU Penyiaran ini kemarin sudah dibahas di Komisi I dan memang esensi dari RUU Penyiaran ini adalah broadcasting. Tapi karena ada kegentingan melihat perkembangan zaman, kita ingin memasukkan platform digital di dalam RUU Penyiaran ini,” jelas Abraham dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Meski demikian, Abraham mengingatkan definisi mengenai platform digital dan konten digital harus dibuat secara tepat. Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas agar pengaturan platform digital melalui RUU Penyiaran tidak menyebabkan kewenangan antara KPI dan Komdigi saling beririsan.

“Namun secara definisi saya rasa jangan sampai salah, karena apabila RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, yang ditakutkan oleh teman-teman adalah, begitu juga dengan ahli yang telah kami berkomunikasi, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, yaitu dalam hal ini Komdigi, dengan KPI,” ungkapnya.

Ia kemudian menyoroti salah satu poin mengenai definisi konten digital.

Suasana rapat panja Baleg DPR harmonisasi RUU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurut Abraham, penggunaan kata “siaran” dalam definisi konten digital tersebut berpotensi membuat cakupan pengaturan menjadi terlalu luas. Sebab, platform digital tidak hanya digunakan untuk kegiatan yang selama ini identik dengan penyiaran seperti YouTube atau TikTok, tetapi juga mencakup berbagai layanan digital lainnya.

“Nah, dalam pasal 1 ayat 19 disebutkan yang telah disetujui adalah: ‘Konten digital adalah informasi yang tersedia melalui sistem elektronik berupa siaran yang ditampilkan secara digital di platform digital.’ Nah, di platform digital ini tentunya banyak sekali, bukan hanya YouTube, bukan hanya TikTok, tapi platform digital ini termasuk juga dengan game, Shopee, Tokopedia, dengan apapun itu,” ujar Abraham.

Karena itu, ia mengusulkan agar kata “siaran” dihapus dari definisi konten digital di draf RUU Penyiaran. Ia mengatakan konten digital juga tak hanya mencakup konten yang dibuat oleh penyelenggara platform, tetapi juga konten yang dibuat dan diunggah oleh pengguna.

“Konten digital adalah informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual, atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital, baik yang diproduksi oleh penyelenggara platform digital maupun oleh pengguna,” tutur Abraham.

“Pengguna dalam hal ini UGC, user generated content. Artinya kalau dalam hal ini Instagram, usernya pun apabila meng-upload, itu juga termasuk konten digital,” sambung dia.

Kata Ketua Baleg

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Usulan itu kemudian ditanggapi Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Bob menegaskan rumusan tersebut belum menjadi keputusan final Baleg. Namun, ia meminta agar usulan Abraham tetap dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan berikutnya.

“Iya, bagaimana ketentuan kita kemarin, kesepakatan kalau masih belum diputuskan masih cetak merah, cetak merah ya. Jangan cetak biru, nanti blueprint namanya. Cetak merah, ya masih warnanya masih warna merah. Nah silakan nanti TA untuk menyusun kembali ya. Tapi usulan ini akan menjadi pertimbangan kita bersama di rapat yang nanti akan kita atur, baik itu bisa hari ini, bisa juga di rapat mendatang ya,” katanya.

Bob kemudian meminta pembahasan tetap dilanjutkan sesuai agenda dan kesepakatan yang sebelumnya telah berjalan. Namun, ia memastikan usulan mengenai definisi konten digital tersebut tetap menjadi catatan yang akan dipertimbangkan Baleg.

“Dan kemudian kita melanjutkan ya apa yang menjadi perencanaan kita atau yang sisa kemarin belum selesai. Ya, jadi tetap usulan ini akan kita pertimbangkan bersama-sama di Baleg ya. Karena sudah lewat nggak apa-apa, tapi kita lurus dulu linier yang kemarin. Ini tetap utang kita, tapi TA sudah mulai menyusun nanti,” tutur dia.