RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. Dia memastikan RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
"Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dalam rekaman video yang diterima, Selasa (25/8).
Menurutnya, jika menghitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu lagi.
"Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di Paripurna Desember 2026," ujarnya.
Komisi III Sudah Gelar 35 RDPU
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR telah melakukan sejumlah kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain itu, anggota Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke tiga daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke 3 daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," kata Habiburokhman.
Dia mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset masih dapat memberikan masukan secara tertulis kepada Komisi III.
Hal itu mengingat waktu pembahasan yang tersisa semakin terbatas.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jikalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi III," ujarnya.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset sudah mendekati maksimal. Menurut dia, pandangan masyarakat mengenai RUU tersebut mulai terfragmentasi.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi," katanya.
Meski demikian, dia menyebut sebagian besar masyarakat yang menyampaikan pandangan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan tersebut disusun secara cermat. Salah satunya untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
