RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Besok di Paripurna DPR

19 September 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR rayakan ultah Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna, Selasa (6/9).  Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR rayakan ultah Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna, Selasa (6/9). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok. Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan dalam rilisnya, Senin (19/9).
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” imbuh dia.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
ADVERTISEMENT
Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Termasuk membentuk aturan turunannya, serta pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.
“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas dia.
Lebih lanjut, Puan mengatakan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan pun mengapresiasi kerja sama Pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
ADVERTISEMENT
“Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik,” ujarnya.
“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apa pun, termasuk perlindungan data pribadi,” jelas dia.
Ilustrasi pengamanan data pribadi. Foto: Shutter Stock
Selain pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna besok juga beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Adapun pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna juga akan mengambil persetujuan DPR terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selanjutnya laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.
Agenda terakhir rapat paripurna besok yakni persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.