RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Diusulkan PKS, PKB, dan PPP

24 Maret 2021 16:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Salah satu RUU yang menjadi sorotan dalam prolegnas 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Ada 3 fraksi yang pengusul yaitu PKS, PPP dan PKB.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai judul RUU yang diusulkan masing-masing fraksi itu hingga dikompromikan menjadi satu judul RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
"Semula kan ada RUU Perlindungan ulama dan simbol-simbol agama, ada RUU perlindungan kiai dan santri, kemudian akhirnya dikompromikan judulnya menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama setelah mendapatkan masukan dari anggota Baleg dan beberapa fraksi," kata Anggota Baleg F-PKS Bukhori Yusuf saat dimintai tanggapan, Rabu (24/3).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
Bukhori menyebut pihaknya akan melakukan komunikasi dengan ormas-ormas keagamaan untuk menerima masukan terkait RUU Perlindungan Tokoh agama dan Simbol agama. Draf RUU ini belum rampung.
"RUU ini masih dalam sebuah draf kasar, artinya sangat terbuka masukan dari berbagai pihak khususnya lembaga ormas baik itu ormas islam maupun ormas non-Islam yang nantinya tentu akan menjadi leading sector pelaksanaan UU ini," papar Bukhori.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Bukhori menegaskan RUU itu menjadi sangat penting sebab tak hanya bagi agama Islam, namun bagi seluruh agama yang ada di Indonesia.
"Tentu untuk semua agama. Karena kita sudah berkonsensus di dalam UUD bahwa agama itu menjadi dasar negara ini berarti di situ ada sekurang-kurangnya lima agama yang diakui secara resmi oleh negara," tandas Bukhori.