RUU Pilkada Beri Asa ke Kaesang: Putusan MK-MA Tak Bisa Dibenturkan

21 Agustus 2024 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titi Anggraini berpose usai melaksanakan podcast A1 saat berkunjung ke kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini berpose usai melaksanakan podcast A1 saat berkunjung ke kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peneliti Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini bicara kesepakatan di Baleg DPR soal RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK tentang syarat mengusung calon maupun usia calon di pilkada.
ADVERTISEMENT
Khusus soal putusan soal batas usia, Baleg menyebut lebih memilih menaati putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 dibanding putusan MK yang baru dibacakan Selasa (20/8) kemarin.
Artinya, mereka menyepakati soal calon boleh maju Pemilihan Gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan. Sementara MK menyebut minimal berusia 30 tahun saat penetapan.
"Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan Putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar," kata Titi pada Rabu (21/8).
Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) putuskan syarat usia peserta pilgub 30 tahun saat dilantik Foto: Baleg DPR
Putusan MA lebih menguntungkan Kaesang Pangarep yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Saat pelantikan yang dimulai Februari 2025, dia telah berusia 30 tahun.
Sementara bila putusan MK yang dipakai di UU Pilkada, Kaesang tak bisa maju karena batasnya adalah 30 tahun saat penetapan, sementara waktu penetapan digelar 22 September.
ADVERTISEMENT
Titi menegaskan, putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.
"Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah ketentuan yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," ujar Titi.
Panja Baleg sepakati syarat parpol usung calon di pilkada berdasar kursi dan suara, Rabu (21/8/2024). Foto: Baleg DPR RI
Baleg DPR juga tak mengadopsi sepenuhnya syarat parpol mengusung parpol yang diputuskan MK. MK telah menghapus syarat kursi parpol di DPRD, tapi oleh Baleg pasal itu tetap dipertahankan. Dengan adanya pasal ini, maka pintu bagi PDIP untuk maju Pilkada Jakarta kembali tertutup setelah sempat dibuka oleh MK pada 20 Agustus.