Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
RUU Pilkada Ikuti Putusan MK, PAN Tetap Dukung RK-Suswono
23 Agustus 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Peraturan di Pilkada mendatang akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/2024 terkait dengan ambang batas minimal pencalonan kepala daerah. Dengan putusan tersebut, parpol memungkinkan memajukan calon kepala daerah sendiri tanpa harus berkoalisi.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang berpeluang adalah PAN. Mereka punya sekitar 9 persen suara sementara batas minimal mengusung Jakarta 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa PAN akan tetap mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono.
“KIM kan sudah putus (dukung RK - Suswono), sudah tidak ada perubahan lagi di KIM,” kata Zulhas di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta pada Jumat (23/8).
Menurutnya, beberapa parpol lainnya yang bisa mengusung sendiri di Pilgub Jakarta, seperti PKS pun tetap bulat untuk mendukung pasangan “Rido” tersebut.
“KIM kan sepakat sudah, ya tentu masing-masing punya kemauan, kalau sepakat ya sudah,” ungkapnya.
“Kalau kita kan sudah bulat, apalagi PKS sudah gabung, ya kan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Zulhas menyebutkan bahwa meski banyak daerah PAN bisa mencalonkan sendiri, menurutnya, perlu banyak pertimbangan untuk mengusung calon kepala daerah. Ia menilai, sosok dari pasangan calon adalah faktor yang penting.
“Kan tergantung figur ya, karena Pilkada kan faktornya banyak. Ada jaringan, ada entitas, isi kepala, isi jaringan,” tutup dia.
Diketahui, di Pilgub Jakarta pasangan RK - Suswono telah didukung oleh parpol di KIM (Koalisi Indonesia Maju) ditambah dengan PKS, NasDem, dan PKB menjadi KIM Plus.