Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi usul inisiatif DPR, Senin (18/3) malam.
ADVERTISEMENT
Kini tinggal menunggu jadwal paripurna terdekat agar RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat beberapa poin perubahan dalam RUU ini baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang sudah ada sebelumnya.
Di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia, seperti persyaratan bagi calon pekerja migran.
Adapula mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
Salah satunya mewajibkan kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian.
Seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU inisiatif DPR RI ini menjadi undang-undang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Bob Hasan.
Fraksi PDIP meminta Kementerian PMI jadi lembaga yang punya kekuatan cukup untuk mengawasi dan melindungi PMI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa. Perlindungan PMI meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan," kata Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta dalam keterangannya dikutip Selasa (18/3).
Ia menegaskan bahwa perubahan UU PMI harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Biasanya rapat paripurna DPR RI digelar setiap Selasa dan Kamis setiap pekannya di masa sidang. Terdekat, rapat paripurna akan digelar Kamis (20/3) pekan ini.