news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU PPMI Siap Dibawa ke Paripurna, Ini yang Diubah

18 Maret 2025 11:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi usul inisiatif DPR, Senin (18/3) malam.
ADVERTISEMENT
Kini tinggal menunggu jadwal paripurna terdekat agar RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat beberapa poin perubahan dalam RUU ini baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang sudah ada sebelumnya.
Di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban pekerja migran Indonesia, seperti persyaratan bagi calon pekerja migran.
Suasana Baleg DPR RI gelar Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indoensia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Adapula mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
Salah satunya mewajibkan kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian.
Seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU inisiatif DPR RI ini menjadi undang-undang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Bob Hasan.
Suasana Baleg DPR RI gelar Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indoensia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Fraksi PDIP meminta Kementerian PMI jadi lembaga yang punya kekuatan cukup untuk mengawasi dan melindungi PMI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa. Perlindungan PMI meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan," kata Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta dalam keterangannya dikutip Selasa (18/3).
Suasana Baleg DPR RI gelar Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indoensia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Ia menegaskan bahwa perubahan UU PMI harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Biasanya rapat paripurna DPR RI digelar setiap Selasa dan Kamis setiap pekannya di masa sidang. Terdekat, rapat paripurna akan digelar Kamis (20/3) pekan ini.