RUU Praktik Psikologi Berubah Nama Menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi

30 Juni 2022 21:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rapat Komisi X. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapat Komisi X. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudin mengungkap bahwa DPR sepakat mengubah nama RUU tersebut yang sebelumnya merupakan RUU Praktik Psikologi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, draf RUU dilakukan uji publik ke sejumlah universitas di Indonesia.
"RUU tentang Praktik Psikologi menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang diputuskan pada 23 Mei 2022," ungkap Hetifah, Kamis (30/6).
"Selanjutnya dari draf panja 23 Mei dilakukan uji publik ke UNS, UNAIR, dan Hasanuddin. Uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan pandangan layanan psikologi dari para pemangku psikologi," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Instagram/@hetifah
Hadir secara virtual Mendikbud Nadiem Makarim yang juga menyepakati perubahan nama tersebut. Menurut dia, nama RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi lebih mencerminkan isi RUU yang telah dirumuskan.
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kami setuju dengan perubahan judul karena ini mencerminkan isi UU yang mencakup juga pendidikan psikologi, bukan hanya layanan praktik psikologi," ungkapnya.
Kemudian, RUU tersebut disepakati oleh pemerintah dan ditindaklanjuti untuk dilakukan pengesahan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemerintah bersama dengan perguruan tinggi dan organisasi-organisasi psikologi akan menyusun peraturan turunan.