RUU Praktik Psikologi Berubah Nama Menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi rapat Komisi X. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapat Komisi X. Foto: Dok. Istimewa

Komisi X DPR RI telah menggelar rapat kerja RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudin mengungkap bahwa DPR sepakat mengubah nama RUU tersebut yang sebelumnya merupakan RUU Praktik Psikologi.

Selanjutnya, draf RUU dilakukan uji publik ke sejumlah universitas di Indonesia.

"RUU tentang Praktik Psikologi menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi yang diputuskan pada 23 Mei 2022," ungkap Hetifah, Kamis (30/6).

"Selanjutnya dari draf panja 23 Mei dilakukan uji publik ke UNS, UNAIR, dan Hasanuddin. Uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan pandangan layanan psikologi dari para pemangku psikologi," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Instagram/@hetifah

Hadir secara virtual Mendikbud Nadiem Makarim yang juga menyepakati perubahan nama tersebut. Menurut dia, nama RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi lebih mencerminkan isi RUU yang telah dirumuskan.

Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

"Kami setuju dengan perubahan judul karena ini mencerminkan isi UU yang mencakup juga pendidikan psikologi, bukan hanya layanan praktik psikologi," ungkapnya.

Kemudian, RUU tersebut disepakati oleh pemerintah dan ditindaklanjuti untuk dilakukan pengesahan.

Selanjutnya, pemerintah bersama dengan perguruan tinggi dan organisasi-organisasi psikologi akan menyusun peraturan turunan.