RUU Reforma Agraria: Badan Baru 'BRAN' Bisa Ganti Nama, Tergantung Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait masukan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait masukan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berganti nama menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Baleg DPR dalam pembahasan RUU tersebut.

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman dalam rapat Panja hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Selain nomenklatur kelembagaan, Panja juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria. Salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

“Pasal 1 angka 5 terkait definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang selanjutnya disebut dengan LPRA adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan Reforma Agraria. Pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria,” katanya.

Rapat Baleg di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Lembaga Berada di Bawah Presiden

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan sejumlah materi penting dan strategis yang telah disepakati Panja dalam RUU tersebut.

Salah satu poin yang disepakati adalah penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Lembaga tersebut nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Selain itu, Panja menyepakati pembentukan dewan pengawas.

“Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” katanya.

Rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait masukan RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Iman menjelaskan pergantian nama lembaga baru BRAN tergantung dari keputusan Presiden.

“Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan presiden namanya apa. Jadi di pasal 11 tuh udah kita atur bahwa lembaga ini di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Artinya kalau dia di bawah presiden langsung artinya dia setara dengan kementerian,” kata Iman.

RUU Terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal

Setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas, Panja menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Rinciannya:

  • Bab 1: Ketentuan Umum

  • Bab 2: Asas dan Tujuan

  • Bab 3: Penyelenggaraan Reforma Agraria

  • Bab 4: Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

  • Bab 5: Dewan Pengawas

  • Bab 6: Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria

  • Bab 7: Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria

  • Bab 8: Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah

  • Bab 9: Partisipasi Masyarakat

  • Bab 10: Pelaporan

  • Bab 11: Pendanaan

  • Bab 12: Ketentuan Pidana

  • Bab 13: Ketentuan Peralihan

  • Bab 14: Ketentuan Penutup