RUU Satu Data: Ada Ancaman 15 Tahun Bui bagi Penyerang Pusat Data Nasional

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Dalam rumusan tersebut, serangan terhadap pusat data nasional hingga infrastruktur sistem SDI diatur dalam ketentuan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Perumus RUU Satu Data Indonesia, Martin Manurung, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Martin mengatakan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi telah melakukan penyempurnaan terhadap RUU Satu Data Indonesia berdasarkan hasil rapat Panja pada 23 September hingga 1 Oktober 2026. Setelah perumusan dan sinkronisasi, RUU tersebut kini terdiri dari 20 bab dan 142 pasal beserta penjelasannya.

“Sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia kini terdiri atas 20 Bab dan 142 Pasal beserta penjelasannya,” kata Martin dalam rapat.

Suasana rapat Baleg DPR dengan Pemerintah soal RUU Satu Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Salah satu ketentuan yang diatur yakni mengenai tindak pidana terhadap pusat data nasional dan infrastruktur sistem SDI. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab Ketentuan Pidana, yang mencakup Pasal 129 hingga Pasal 135.

Dalam Pasal 133, setiap pihak yang melakukan serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI dapat dikenai pidana.

“Pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI yang diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII,” ujar Martin.

Tak hanya itu, RUU tersebut juga mengatur pemberatan hukuman. Dalam Pasal 134, pidana dapat diperberat sebesar sepertiga apabila tindak pidana dilakukan oleh pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan.

Sementara itu, Pasal 135 mengatur ketentuan pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi.

AI dan Blockchain Bantu Kelola Data

Selain mengatur ketentuan pidana, RUU Satu Data Indonesia juga memasukkan penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan SDI.

Martin menyebut Pasal 63 ayat (1) mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, kecerdasan artifisial, dan teknologi mutakhir lainnya dalam penyelenggaraan SDI.

“Pasal 63 ayat (1) terkait pemanfaatan teknologi digital, blockchain, kecerdasan artifisial, dan teknologi mutakhir lainnya dalam penyelenggaraan SDI,” ujar Martin.