RUU Satu Data, Baleg Buka Opsi Bentuk Badan Khusus Pengelola Data

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mendeklarasikan Kaukus Parlemen Perdamaian Dunia di DPR, Senin (6/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mendeklarasikan Kaukus Parlemen Perdamaian Dunia di DPR, Senin (6/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih mengkaji siapa lembaga yang akan menjadi “wali data” nasional. Bahkan, pembentukan badan baru untuk mengelola data tersebut dinilai dimungkinkan.

Doli mengatakan, konsep awal RUU Satu Data Indonesia menekankan pembangunan sistem orkestrasi data. Saat ini, berdasarkan regulasi yang ada, fungsi tersebut dijalankan oleh Bappenas.

“Nah itu, itu yang sampai sekarang kita masih diskusikan. Karena awalnya, begitu konsep yang sampai ke kami di Baleg itu, itu kan Undang-Undang Satu Data Indonesia itu kan disebutkan sebagai membangun sistem orkestrasi. Nah, dan kalau dilihat dari perpres yang ada, itu kan yang mengorkestrasi itu adalah Bappenas,” kata Doli di DPR, Senin (6/4).

Ia menilai, pembentukan UU Satu Data Indonesia harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga yang selama ini tersebar. Menurutnya, perlu ditunjuk satu badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai pengelola database nasional.

“Nah harusnya ini diintegrasikan, nah nanti kemudian ditunjuk seharusnya satu badan atau lembaga apakah itu kementerian yang memang disepakati dialah yang merupakan wali data yang bertanggung jawab langsung pada presiden,” ujarnya.

instagram embed

Doli menjelaskan, lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengorkestrasi, tetapi juga mengumpulkan data menjadi basis data nasional yang kemudian diklasifikasikan sesuai kebutuhan akses.

“Jadi sehingga memang sifatnya bukan hanya sekedar orkestrasi tapi juga itu data dikumpulin kemudian menjadi database. Database nasional yang dimiliki oleh negara,” ucapnya.

Ia menambahkan, Baleg juga mengkaji sinkronisasi dengan sejumlah regulasi lain terkait data, termasuk undang-undang statistik, keterbukaan informasi publik, dan telematika. Bahkan, metode omnibus law turut menjadi opsi pembahasan.

“Nah tapi yang paling penting, nah ini sekarang kita nanti sedang mendiskusikan nanti lembaga mana sebetulnya yang mau kita, jadi output undang-undang itu, satu,” kata dia.

Rapat dengar pendapat Baleg DPR untuk penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Saat ditanya kemungkinan pembentukan badan baru, Doli menyebut hal tersebut masih terbuka.

“Dimungkinkan. Dimungkinkan, itu yang sedang kita kaji. Apakah perlu ada badan baru, kemudian apakah dilekatkan dengan kementerian atau lembaga yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, pembahasan juga mencakup posisi statistik sebagai hulu pengumpulan data serta penentuan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data setelah dihimpun.

“Jadi kan statistik itu di hulu, cara mendapatkan data. Nah persoalannya nanti setelah data ini ada, ini siapa yang mengumpulkan, kalau dikumpulin apa metodologinya, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap data ini. Ini yang sekarang kemudian kita diskusikan,” pungkasnya.