RUU Satu Data Indonesia Resmi Disepakati Baleg Jadi Usul DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk diproses sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyatakan sepakat terhadap hasil penyusunan RUU tersebut.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat.

Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju. Bob Hasan selanjutnya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan keputusan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan sejak April hingga Juli 2026.

Menurut Sturman, Panja telah menggelar 14 kali rapat untuk menyusun dan menyempurnakan substansi RUU.

"Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi Rancangan Undang-Undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dapat diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI," kata Sturman.

Ia menilai naskah RUU tersebut telah memenuhi aspek teknis penyusunan maupun substansi sehingga layak dibawa ke tahap berikutnya dalam proses legislasi.

Setelah pengambilan keputusan, Baleg juga menyepakati penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari rangkaian akhir pembahasan sebelum disampaikan sebagai usul inisiatif DPR.