RUU SDI di Baleg DPR: Badan Satu Data Bertanggung Jawab kepada Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Baleg DPR dengan Pemerintah soal RUU Satu Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Baleg DPR dengan Pemerintah soal RUU Satu Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disebut sebagai badan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut nantinya berperan mengoordinasikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).

Ketentuan tersebut tercantum dalam hasil penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia yang disampaikan Ketua Tim Perumus Martin Manurung dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Martin menjelaskan, dalam penyempurnaan ketentuan umum RUU, Pasal 1 angka 36 mengatur definisi penyelenggara SDI.

“Pasal 1 angka 36 terkait definisi penyelenggara SDI, yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Martin dalam rapat.

Selain mengatur kedudukan penyelenggara, RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang penyelenggara. Hal itu tercantum dalam Pasal 39, dengan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggara akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Dalam Pasal 27 dan Pasal 28, penyelenggara juga disebut memiliki fungsi untuk mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

Sementara Pasal 32 mengatur koordinasi nasional oleh penyelenggara.

Pengorkestra Data Pemerintah

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati pembentukan BSDI melalui RUU Satu Data Indonesia. Badan tersebut nantinya menjadi lembaga yang mengoordinasikan penyelenggaraan SDI.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan BSDI akan memiliki peran koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan SDI.

“Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” kata Sturman dalam rapat dengan pemerintah membahas RUU SDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut Sturman, pembentukan BSDI menjadi salah satu pokok pengaturan dalam RUU SDI. Kehadiran badan tersebut ditujukan untuk memperkuat kelembagaan dalam penyelenggaraan tata kelola data nasional.

Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Sementara Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan sebelumnya mengatakan BSDI nantinya akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan data dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.

“Semua diorkestrasi oleh BSDI. Semua ngikut, sehingga tidak ada lagi dua data, semua satu data,” kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10).