news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU TNI: Ada Usulan 3 Matra TNI Akan di Bawah Garis Koordinasi dengan Kemenhan

10 Maret 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I, Amelia Anggraini. Foto: Instagram/ @ameliaanggraini.official
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I, Amelia Anggraini. Foto: Instagram/ @ameliaanggraini.official
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menjelaskan ada beberapa pasal dalam RUU TNI yang menjadi sorotannya. Salah satunya ada usulan 3 matra TNI akan di bawah garis koordinasi dengan Menhan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata Amelia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Amelia menegaskan, RUU TNI saat ini masih dalam proses diskusi di tingkat legislatif dan belum mencapai keputusan final. Komisi I masih mendengar berbagai pandangan dari beberapa pihak dalam Rapat Dengar Pendapat.
"Sebagai anggota Komisi I DPR RI, saya menekankan bahwa pembahasan ini dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek pertahanan negara, efektivitas komando, serta sejarah dan praktik terbaik dari berbagai negara," tambah dia.
Amelia berharap masyarakat dapat memahami proses legislasi ini masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait perubahan struktur koordinasi TNI.
ADVERTISEMENT
"Keputusan nantinya akan diambil berdasarkan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," ujar dia.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang saat ini masih berlaku, tiga matra TNI yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara tidak berada di bawah Kemhan.
Secara struktur, TNI berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Panglima Tertinggi. Sementara Kemhan bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pertahanan.
Panglima TNI memimpin langsung ketiga matra TNI dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Menteri Pertahanan. Namun, Kemenhan memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran, pengadaan alutsista, serta penyusunan kebijakan pertahanan yang nantinya diimplementasikan oleh TNI.
Ini bukan hal baru sebenarnya, di era pasca kemerdekaan TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan. Saat itu Kementerian Pertahanan memiliki nama Kementerian Keamanan Rakyat (KKR).
ADVERTISEMENT
Di era orde baru, Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan Keamanan juga biasanya dijabat oleh orang yang sama.