Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
RUU TNI: Ahli Soroti Posisi TNI di Bawah Koordinasi Kemhan atau Berdiri Sendiri
4 Maret 2025 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ahli dari Setara Institute, Ismail Hasani, diundang Komisi I DPR RI untuk memberikan pandangannya terhadap RUU TNI. Dalam paparannya, Ismail mengungkit soal bagaimana RUU TNI ini berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan).
ADVERTISEMENT
Ia menyinggung mantan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, yang bersitegang dengan Panglima TNI saat itu karena dinilai tidak sejalan kebijakannya.
“Saya menyebut Menhan Pak Ryamizard Ryacudu ketika menjabat yang kemudian terus berulang terjadi ketegangan dengan Panglima TNI-nya karena tidak sejalan dengan kebijakan pertahanan,” kata Ismail di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Padahal, kata Ismail, dalam pendekatan Objektif Civilian Control, kebijakan pertahanan yang baik itu memang dari kewenangan TNI. Namun, dia mengatakan, RUU TNI ini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Jadi saya berpikir selain terminologi di bawah koordinasi kementerian pertahanan dibutuhkan penjabaran untuk memastikan daya ikat kebijakan strategis yang dirancang oleh TNI dirancang oleh Kemhan,” ujarnya.
Menurut Ismail, ke depan dalam RUU TNI yang akan dibahas perlu juga dipertimbangkan apakah ke depan UU TNI ini masih berada dalam koordinasi Kemhan atau lepas seperti halnya Polri yang tidak harus berkoordinasi dengan kementerian mana pun.
ADVERTISEMENT
“Karena ini pangkal tolaknya ketegangan antara kemhan dan selalu dibandingkan dengan institusi Polri yang tidak harus memvalidasi perencanaan pembangunannya kepada kementerian yang lain,” pungkasnya.