Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3

ADVERTISEMENT
Panja RUU TNI menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) hingga Senin (18/3) malam. Artinya pembahasan substansial di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Panja RUU TNI akan melaporkan hasil sinkronisasi timus timsin dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah yakni Mensesneg, Menhum, Menhan, dan Menkeu.
Jika melihat jadwal rapat DPR RI hari ini, Panja RUU TNI dijadwalkan menggelar rapat pukul 13.30 WIB siang ini. Jika sudah memasuki tahap ini, maka pengesahan tingkat I hanya tinggal menunggu waktu.
Jika dalam pengesahan tingkat I seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Pengesahan Tingkat II, maka RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
3 Pasal Dibahas Dalam Sepekan
Komisi I baru menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI pada, Selasa (11/3) saat rapat perdana membahas RUU TNI dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
ADVERTISEMENT
Saat itu juga Komisi I juga baru membentuk Panja RUU TNI yang diketuai oleh Utut Adianto dari PDIP.
Dari DIM yang diberikan oleh pemerintah, ada 3 pasal yang dibahas, yakni pasal mengenai kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI aktif, hingga masa pensiun prajurit.
Setelah rapat dengan Menhan, DPR pun melanjutkan rapat membahas RUU TNI dengan Panglima TNI Agus Subiyanto, Kamis (13/3).
Setelah itu rapat dilanjutkan dengan rapat konsinyansi di Hotel Fairmont selama 2 hari mulai Jumat hingga Sabtu (14-15 Maret 2025).
Berdasarkan draft perubahan RUU TNI yang diberikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berikut 3 pasal yang berubah:
Pasal 3
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Pasal II
1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Bintara dan Tamtama:
ADVERTISEMENT
1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. Perwira tinggi Bintang satu:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
ADVERTISEMENT
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .
d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
ADVERTISEMENT
2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jika melihat proses pembahasan yang berlangsung saat ini, Panja DPR RI tidak lagi membahas masalah substansi terkait RUU TNI, sebab mekanisme rapat sudah masuk dalam timus timsin.
Dalam waktu dekat Komisi I dan pemerintah akan mengesahkan RUU ini ditingkat 1. Artinya RUU ini potensial dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum lebaran.
Pihak DPR menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Wakil Ketua DPR RI menjelaskan tidak ada proses yang dikebut.
“Nah bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-mengebut tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi 1 dalam hal ini, Tim Perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja yang kemudian akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.