Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
RUU TNI Direncanakan Masuk Prolegnas, Ini Pasal yang Diusulkan Diubah
14 November 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Revisi Undang-undang TNI kembali diusulkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Komisi I DPR RI.
ADVERTISEMENT
Dalam periode sebelumnya, RUU TNI sempat masuk dalam Prolegnas dan dibahas di tingkat 1. Namun RUU ini gugur karena diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
Terkait hal ini Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengatakan ada beberapa pasal yang harus mengalami perubahan mengikuti perubahan struktur dan nomenklatur kementerian.
Salah satunya adalah kebijakan mengenai jabatan apa saja yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
“Pasal 47 itu (UU TNI) yang tadinya hanya 10 (jabatan yang boleh diisi TNI) ya pakai koma, titiknya dicabut. Pakai koma, dan lembaga lain sesuai perintah dari presiden. Intinya itu,” kata TB saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (14/11).
Adapun dalam UU TNI, 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.
ADVERTISEMENT
Selain itu politikus PDIP menilai pasal mengenai ketentuan usia pensiun prajurit juga perlu disesuaikan kembali.
“Tapi saya setuju baru satu pokok (dalam RUU periode lalu) karena yang urusan umur mungkin sudah tidak ada masalah,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).
Dalam RUU sebelumnya, Komisi I mengusulkan usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun.