news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU TNI: Jenderal Bintang 4 Pensiun Usia 63 Tahun, Bisa Diperpanjang 2 Kali

19 Maret 2025 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam draft revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Presiden memiliki kebebasan untuk memperpanjang masa jabatan perwira tinggi bintang 4. Yakni jenderal, laksamana, atau marsekal sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
Jika dalam aturan sebelumnya usia maksimal perwira tinggi bintang 4 adalah 63 tahun maka kini presiden bisa memiliki pilihan untuk mempertahankan perwira tinggi bintang 4 yang dianggap masih diperlukan dalam struktur kepemimpinan TNI.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) dalam revisi UU TNI terbaru yang berbunyi:
(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, revisi ini juga mengatur batas usia pensiun untuk pangkat lainnya, seperti bintara dan tamtama hingga usia 56 tahun, perwira hingga letnan kolonel sampai 58 tahun. Juga kolonel hingga 59 tahun, perwira tinggi bintang 1 hingga 60 tahun, bintang 2 hingga 61 tahun, dan bintang 3 hingga 62 tahun.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Berikut aturan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat
kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.