news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

RUU TNI: TNI Aktif Bisa Isi 14 Jabatan Sipil di Kementerian/Lembaga

19 Maret 2025 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke sidang paripurna DPR, Kamis (20/3). Ada tiga pasal krusial yang diubah, salah satunya soal pengisian jabatan sipil kementerian/lembaga oleh prajurit aktif.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengungkapkan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif diatur dan dibatasi di 14 kementerian/lembaga.
“Sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Dave kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Dave menyebutkan tugas Komisi I atau DPR adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya implementasi aturan. Oleh karena itu, DPR harus turut mengawasi penempatan TNI aktif di jabatan sipil tersebut.
“Kita serahkan kepada pemerintah kepada Mabes TNI dan juga Kemhan untuk melaksanakan undang undang yang telah kita buat secara bersama-sama,” ujarnya.
Wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab pertanyaan wartawan di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
Pembahasan terakhir RUU TNI Komisi I bersama pemerintah disepakati revisi pasal yang mengatur jabatan sipil oleh TNI aktif menjadi di 14 kementerian lembaga. Hal ini bertambah dari UU TNI yang saat ini berlaku dengan jumlah 10 jabatan.
ADVERTISEMENT
Adapun 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif sebagaimana RUU TNI adalah:
Sebelumnya, ada 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Tapi, belakangan berubah menjadi 14.
Sebab, bidang kelautan dan perikanan dihapus dari RUU. Lalu, Dewan Pertahanan Nasional dimasukkan ke dalam bagian dari bidang pertahanan negara.