Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
RUU TPKS Atur Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual, Ini Ketentuannya
6 April 2022 12:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS ) akan disahkan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR siang ini. Salah satu terobosan baru dari RUU ini yakni adanya Victim Trust Fund atau Dana Bantuan Korban.
ADVERTISEMENT
Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR , Willy Aditya, menerangkan adanya aturan dana bantuan korban dalam RUU TPKS diharapkan bisa memenuhi kebutuhan korban akan restitusi, yakni ganti rugi yang harus diberikan oleh pelaku.
"Ada dana bantuan korban , victim trust fund. Itu juga sebuah proses yang luar biasa. Merupakan lompatan yang signifikan dan progres. Restitusi itu kewajiban pelaku mengganti kepada korban, ganti rugi kepada korban, itu directly," kata Willy kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (6/4).
"Ketika si pelaku tidak mencukupi asetnya, uangnya untuk melakukan restitusi, maka kemudian negara hadir dengan kompensasi. [Lewat] APBN. Kalau APBN enggak cukup, maka harus ada dana yang dikelola LPSK untuk memberikan ganti rugi kepada korban," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Willy melanjutkan, dana bantuan korban bisa berasal dari APBN atau dana sumbangan dari corporate social responsibility (CSR) dan lainnya. Dana-dana ini kemudian akan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"[Sumbangan] itu lazim di beberapa negara. Jadi tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada APBN," terang Willy.
Lebih lanjut, Willy menerangkan hakim perkara yang akan memutuskan apakah dana bantuan korban diperlukan. Setelah itu ditindaklanjuti oleh LPSK, seperti yang diterapkan pada korban HAM berat.
"Sejauh ini [dana bantuan korban wewenang] LPSK. Dia diputuskan melalui pengadilan, kan. Jadi hakim yang memutuskan berapa besaran. Lalu eksekusinya oleh LPSK. Itu sama seperti korban pelanggaran HAM berat," terangnya.
"Itu LPSK yang mengelola. Ada dua branch marking, korban terorisme di bawah BNPT. Korban kekerasan HAM berat di bawah LPSK," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Willy menegaskan, adanya dana bantuan korban dalam RUU TPKS tak menghilangkan restitusi. Dana bantuan korban justru ditujukan sebagai penguat perlindungan korban kekerasan seksual.
"Enggak mungkin lah restitusi hilang. Bahwa ini perbedaannya. Walaupun di TPPU ada, tapi ini lebih eksplisit. Restitusi dikatakan adalah kompensasi. Kalau tidak sanggup kompensasi? Kalau tidak cukup kompensasi? Di sana ada lembaga dana, yang konsekuensinya lembaga," tandas dia.
Menurut draft RUU TPKS hasil Timus dan Timsin DPR, dana bantuan korban di atur dalam Pasal 35 yang berbunyi:
Pasal 35
(1) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui dana bantuan korban.
Penjelasan: Dana bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.