RUU Transportasi Online, Komisi V DPR Nilai Perlu Dibentuk Pansus
·waktu baca 2 menit

Komisi V DPR menggelar rapat dengan para driver ojek online di Kompleks Parlemen, Rabu (21/5). Rapat itu merupakan langkah awal dalam perumusan RUU Transportasi Online.
Namun dalam proses penyusunan regulasi, Ketua Komisi V perlu melibatkan komisi lain di DPR hingga Kementerian. Sehingga, Lasarus merasa dibentuk suatu Panitia Khusus (Pansus).
“Tadi juga sudah disampaikan kepada kami dari pimpinan DPR bahwa nanti undang-undang tentang angkutan online ini nanti kita bikin sendiri. Kita buat sendiri dan tidak nempel di revisi lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Lasarus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/5).
“Terkait dengan angkutannya ada di Komisi V. Kemudian aplikasi itu ada di Komisi I. Kemudian sistem pembayaran keuangan digital itu ada di Komisi XI. Hubungan tenaga kerja itu ada di Komisi IX. Ini butuh pansus kalau saya lihat,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan RUU Transportasi Online ini tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Sehingga, prosesnya, kata Lasarus, memerlukan waktu.
“Hanya kan karena undang-undang tentang angkutan online tidak masuk di Prolegnas, ini proses harus dari awal lagi kami, mengajukan dulu,” tuturnya.
“Memang ini agak panjang,” imbuhnya.
Komisi V juga telah memanggil para driver ojol dalam rapat dengar pendapat umum. Hal itu menyusul perintah dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai bentuk respons aksi unjuk rasa ojol pada Selasa 20 Mei lalu.
Para ojol mendesak agar dalam RUU tersebut ditegaskan terkait tarif potongan aplikasi maksimal 10 persen.
“Kami kemarin aksi 20 Mei 2025 dengan tuntutan utama mengenai potongan biaya 10 persen,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam rapat.
