Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
RUU Wantimpres Ajang Bagi-Bagi Jabatan ke Mantan Presiden? Ini Kata PAN
11 Juli 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
RUU Wantimpres begitu cepat bergulir dan kini menjadi RUU inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Usulan inisiatif ini bahkan tidak ada dalam daftar prolegnas. Revisi undang-udang ini pun diduga ditunggangi kepentingan politik rezim selanjutnya.
Terdapat 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres yakni mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA.
Perubahan jumlah anggota Wantimpres menjadi tidak terbatas ini disinyalir menjadi salah satu ajang bagi-bagi jabatan untuk para mantan Presiden. Terkait hal ini, Sekjen PAN, Eddy Soeparno pun tidak membantah.
“Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis. Tetapi di pemerintahan mana pun ada namanya advisory council to the president gitu ya dan itu ada dan itu sangat lazim bahkan,” kata Eddy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
“Jadi bagi kita apa pun bedanya kenapa di Indonesia tidak boleh dan itu akan diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya itu bisa dicek kok oleh masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII itu, tidak ada yang salah dari keberadaan Wantimpres selama diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak yang jelas.
“Jadi memiliki pengalaman, memiliki rekam jejak yang baik, dan memiliki kemampuan untuk memberikan advice, nasihat yang terbaik untuk presiden,” katanya.
Secara fungsi, Wantimpres bertugas untuk memberikan pandangan dan masukan kepada presiden. Berdasarkan aturan saat ini, Wantimpres diatur berjumlah maksimal 9 orang.