RUU Wantimpres: DPA Adalah Pejabat Negara, Tidak Boleh Rangkap Jabatan
·waktu baca 2 menit

RUU Dewan Pertimbangan Presiden mendadak disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-22 tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7). Dalam draf RUU Wantimpres, lembaga negara ini akan berubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Di RUU itu, tertulis anggota DPA merupakan pejabat negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 RUU Wantimpres yang berbunyi:
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara
Sebagai pejabat negara, para anggota DPA tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat lain, Hal itu juga diatur di Pasal 12 RUU Wantimpres yang berbunyi:
Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan
c. pejabat lain.
Keputusan menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif diambil dalam rapat paripurna ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Kamis (11/7) setelah seluruh fraksi sepakat.
“Dengan demikian ke 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?,” kata Pimpinan Rapat paripurna, Lodewijk Freidrich Paulus, kepada peserta rapat, Kamis (11/7).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
“Terima kasih,” kata Lodewijck, kemudian Lodewicjk mengetuk palu sidang sekali tanda pengambilan keputusan.
