RUU Wantimpres: DPA Adalah Pejabat Negara, Tidak Boleh Rangkap Jabatan

11 Juli 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istana Negara Jakarta. Foto: Oryzapratama/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Istana Negara Jakarta. Foto: Oryzapratama/Shutterstock
ADVERTISEMENT
RUU Dewan Pertimbangan Presiden mendadak disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-22 tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7). Dalam draf RUU Wantimpres, lembaga negara ini akan berubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
ADVERTISEMENT
Di RUU itu, tertulis anggota DPA merupakan pejabat negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 RUU Wantimpres yang berbunyi:
Sebagai pejabat negara, para anggota DPA tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat lain, Hal itu juga diatur di Pasal 12 RUU Wantimpres yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Keputusan menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif diambil dalam rapat paripurna ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, Kamis (11/7) setelah seluruh fraksi sepakat.
“Dengan demikian ke 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?,” kata Pimpinan Rapat paripurna, Lodewijk Freidrich Paulus, kepada peserta rapat, Kamis (11/7).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
“Terima kasih,” kata Lodewijck, kemudian Lodewicjk mengetuk palu sidang sekali tanda pengambilan keputusan.