RUU Wantimpres: Prabowo Bebas Tunjuk Ketua Wantimpres Secara Bergantian

10 September 2024 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR RI bersama Menko Polhukam, Menpan RB, Menkumham, dan Menkeu. Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baleg DPR RI menggelar rapat panja pembahasan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI bersama pemerintah, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan terkini diatur perubahan pasal untuk menetapkan ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Jika sebelumnya ketua Wantimpres ditunjuk satu kali untuk masa jabatan 5 tahun, maka dalam RUU ini presiden bebas menentukan siapa dan berapa lama masa jabatan pimpinan dewan pertimbangannya.
Berikut adalah bunyi pasalnya:
“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh presiden usulan dari pemerintah adalah ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dijabat secara bergantian diantara anggota yang ditetapkan oleh presiden.”
Saat pembahasan berlangsung, Pimpinan Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), pun meminta penjelasan kepada pemerintah mengapa harus ada rotasi jabatan ketua Wantimpres RI.
“Kan kalau yang kemarin bersifat tetap selama 5 tahun, kan ada plus minusnya. Kalau di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa rotasi, ketua komisi (DPR) bisa berubah gitu kan,” kata Awiek.
ADVERTISEMENT
Menkumham RI Supratman Andi Agtas pun kemudian menjelaskan bahwa pasal ini ingin mengakomodir presiden agar lebih fleksibel menunjuk para penasehatnya.
“Prinsipnya ini kan dalam kerangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan,” kata Supratman.
“Kemarin kalau nggak salah dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada presiden maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian,” lanjutnya.
Kemudian Baleg dan pemerintah pun sepakat dengan revisi bunyi pasal ini. Dengan begitu, Presiden RI terpilih Prabowo Subianto punya wewenang untuk mengatur sistem kerja dewan penasehatnya lebih fleksibel.
Namun perlu diketahui bahwa RUU ini baru disepakati di tingkat Panja perumusan RUU Wantimpres. RUU ini bahkan belum disahkan di tingkat 1.
ADVERTISEMENT
Jika Baleg sudah mengesahkan RUU ini, maka RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.