S Perekam Video Penganiayaan Mario Dendy ke David

24 Februari 2023 0:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap perekam video saat anak pejabat pajak, Mario Dendy, menganiaya David. Dia adalah pria berinisial SLRPL (19).
ADVERTISEMENT
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario)" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (23/2).
S telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
"Persangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP," kata Ade Ary.
Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy Satriyo, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Sebelumnya beredar video penganiayaan yang dilakukan Mario ke David. Dalam video itu Mario menendang, menginjak, dan memukul David yang tergeletak tak sadarkan diri di jalan.
LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum David meminta agar video itu tidak disebarkan kembali. Mereka juga berencana untuk melaporkan perekam video itu.
ADVERTISEMENT
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," kata Hamzah kuasa hukum David dalam keterangannya, Kamis (23/2).