Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sebanyak 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan alias amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman.
ADVERTISEMENT
Amnesti ini merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kabar pemberian amnesti ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (13/12) lalu.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," ucap Supratman.
Supratman menyebut, Prabowo telah memberi sinyal setuju pemberian amnesti ini. Amnesti tinggal menanti pertimbangan DPR.
ADVERTISEMENT
"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman.
Mayoritas Aktivis
Supratman menjelaskan mereka yang mendapat amnesti adalah para narapidana yang berlatar belakang aktivis. Meski tak gamblang, Supratman menyebut banyak yang punya latar belakang menyuarakan permasalahan di Papua.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis," ucap Supratman.
"Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," sambungnya.
Supratman belum membocorkan nama-nama mereka yang bakal dapat amnesti. Saat ini, Kementerian Hukum tengah mengklasifikasi pidana yang menjerat calon penerima amnesti ini.
Selain para aktivis, pemberian amnesti juga diberikan kepada beberapa narapidana yang tersangkut masalah UU ITE. "Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti," ucap Supratman.
ADVERTISEMENT
Pengguna Narkoba Juga Akan Dapat
Kementerian Hak Asasi Manusia menyebut amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Asta Cita,” kata Menteri HAM Natalius Pigai, dalam keterangan tertulis Minggu (15/12).
Pigai mengambil contoh kasus pelanggaran UU ITE yang menurutnya berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
ADVERTISEMENT
“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.
Pigai memberikan sinyal amnesti serupa juga akan diberikan lagi di masa yang akan datang dengan menyasar ribuan narapidana lain.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.