Saat Anwar Usman Tak Hadir di Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur

8 Desember 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin memberikan selamat kepada Hakim MK Ridwan Mansyur. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin memberikan selamat kepada Hakim MK Ridwan Mansyur. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Ridwan Mansyur membacakan sumpah sebagai Hakim MK di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara pagi ini. Sejumlah hakim MK turut hadir dalam acara tersebut.
ADVERTISEMENT
Hakim MK yang hadir adalah Saldi Isra, Suhartoyo, Eny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Guntur Hamzah.
Namun ada hakim MK yang tak hadir, yakni mantan Ketua MK Anwar Usman.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
Menanggapi hal itu, Ridwan mengaku memang belum bertemu dengan Anwar Usman — yang juga ipar Jokowi ini.
"Saya sendiri belum ketemu, ya. Mungkin ada halangan dan lain-lain," kata Ridwan, Jumat (8/12).
Anwar Usman diturunkan dari kursi Ketua MK berdasar putusan MKMK yang menangani pelanggaran etik "perkara Nomor 90" — perkara yang menjadi karpet merah bagi keponakannya — Gibran RR — bisa jadi cawapres. Anwar juga tidak diperkenankan menangani kasus sengketa pemilu.
Atas sanksi tersebut, Anwar Usman melawan dengan mengirim surat keberatan dan mendaftarkan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN.
Pembacaan sumpah Hakim MK Ridwan Mansyur di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Nadia Riso/kumparan

Pesan Ketua MK

Ridwan juga mengungkapkan pesan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo kepadanya. Ia mengatakan, Suhartoyo berpesan agar bersama-sama menyelesaikan perkara dengan adil dan baik.
ADVERTISEMENT
"Untuk kita bersama-sama memastikan diri kita menyelesaikan perkara-perkara yang akan muncul yang akan datang ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga kita menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu bisa dengan sebaik-baiknya, memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi," kata Ridwan menirukan pesan itu.
Ridwan Mansyur terpilih sebagai Hakim MK dari unsur yudikatif, menggantikan Manahan Sitompul yang mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023.
Ridwan terpilih menjadi Hakim Konstitusi (MK) usulan dari Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 05/PANSEL/CHMK/10/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, Ridwan menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung (MA).