Saat Bandar Narkoba Nyanyi dari Balik Jeruji, Ngaku Beri Setoran ke Polisi

4 Februari 2025 6:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang tahanan yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba membuat pengakuan mengejutkan. Ia bilang menyetor Rp 190 juta ke petinggi Polres Labuhanbatu setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Pengakuan pria tersebut direkam dalam sebuah video dan menjadi viral. Video itu disebut direkam di Pengadilan Negeri Rantauprapat itu.
Pria berkaus hitam yang diketahui bernama Endar Muda Siregar itu meminta agar polisi di Polres Labuhanbatu yang terlibat dengannya untuk diperiksa oleh Propam.

Diusut Polda Sumut

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya masih menyelidiki video tersebut.
Paminal (Pengamanan Internal) Polda Sumut juga sudah diturunkan ke Polres Labuhanbatu.
“Gini, itu kan perlu diselidiki dulu, kebenaran video itu kan. Paminal sudah turun untuk menyelidiki, hasilnya nanti kita tunggu ya, kan perlu waktu ya,” kata Siti kepada kumparan pada Senin (3/2).
“Sejak video viral sudah langsung turun, saya kurang ingat hari apa itu, yang jelas Paminal sudah turun,” katanya.
ADVERTISEMENT

Belum Ada Bukti

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani meminta masyarakat untuk tidak berasumsi sendiri terkait video tersebut.
“Tersangka Endar Muda Siregar ini telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah. Pernyataannya yang dibuat dalam video perlu dikritisi karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” kata Siti pada Senin (3/2).
Siti menegaskan, Polda Sumut juga akan menindak tegas personelnya bila benar terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
“Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada terbukti bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

Kasus Narkoba Endar

Ilustrasi transaksi narkoba di dalam lapas. Foto: Getty Images
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menjelaskan soal duduk perkara kasus Endar.
Siti bilang, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu di Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dia diamankan bersama barang bukti sabu 14,1 gram dan uang Rp 41, 5 juta.
“Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil,” kata Siti pada Senin (3/2).
“Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar,” sambungnya.
Atas kasus itu, kata Siti, Endar resmi divonis 7 tahun penjara sejak Januari 2025 lalu. Ia sudah ditahan.
“Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025,” jelasnya.
ADVERTISEMENT