Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2

ADVERTISEMENT
Meski menimbulkan polemik di masyarakat, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI. RUU TNI ini jadi sorotan selain soal substansi pasal yang dibahas, juga pembahasannya dinilai diam-diam.
ADVERTISEMENT
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan, semua prosedur maupun mekanisme dalam pembuatan undang-undang sudah dilalui dengan baik. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan proses RUU TNI.
"Sekali lagi ketika, hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi tentunya semua tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan," kata Utut saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Utut mengatakan, setelah rapat konsinyering selesai, panja akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Hasil ini, akan dilaporkan ke Panja.
Panja lalu, melaporkan ke Komisi I hasil dari Panja RUU TNI. Bila hasil Panja diterima, Komisi I bisa menyetujui untuk dibawa ke Paripurna guna disahkan sebagai undang-undang.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Dasco Buka Suara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tak mengebut pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Katanya, pembahasan sudah dilakukan beberapa bulan.
"Yang pertama saya sampaikan bahwa tidak ada mengebut dalam RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa RUU TNI sudah berlangsung dari berapa lama ya, beberapa bulan lalu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3). Dalam konferensi pers ini, Dasco didampingi anggota Komisi I DPR.
Kata dia, pembahasan revisi UU TNI terus berlangsung. Meski ada juga beberapa pihak yang menolak dan menyebut terkesan diam-diam, bahkan sampai rapat di Hotel Fairmont akhir pekan lalu.
"Dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipasi publik. Kedua tidak ada rapat terkesan diam diam karena rapat di hotel terbuka," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Oleh dilihat di agenda rapatnya itu rapat diadakan terbuka dan memang konsinyering. Dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk waktu pembahasan juga sudah diefisienkan.
"Walaupun kemarin saya lihat rencananya 4 hari disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," imbuh dia.
Politikus Gerindra itu menambahkan, soal potensi revisi UU TNI bisa selesai sebelum Lebaran, tergantung waktu pembahasan poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Kata dia hanya ada 3 pasal krusial yang akan direvisi. Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Ketua Komisi I Sebut RUU Melimitasi TNI
Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran bangkitnya lagi dwifungsi TNI. Yang terjadi, justru sebaliknya bila RUU TNI ini diberlakukan.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal kekhawatiran dwifungsi ABRI, saya sudah berkali-kali sampaikan justru ini melimitasi," ujar Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
"Dan pertemuan dengan Panglima TNI pada rapat Kamis minggu silam itu tegas kesimpulannya hanya satu bahwa dari undang-undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi," tambah dia.
Sudah Libatkan Partisipasi Publik
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI mengatakan sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 itu.
Proses partisipasi publik ini, klaimnya, diakomodir dalam rapat dengar pendapat yang digelar sebelum konsinyering dengan pihak pemerintah.
“Kalau kita partisipasi publik semua sudah kita undang,” kata Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
Tegaskan Hanya 15 Jabatan
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hanya ada 15 jabatan yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal ini berdasarkan rapat sementara pembahasan RUU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah bergulir.
“Kan sudah jelas bahwa hanya ada 15 jabatan yang kemudian diperbolehkan TNI untuk masuk dalam jabatan tersebut,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).
Dengan begitu, jelas pula bahwa seluruh prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga yang ditetapkan harus mengundurkan diri sebagai tentara sebelum menjabat di ranah sipil.
Sehingga Puan pun meminta kepada publik untuk tidak khawatir bahwa RUU TNI ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Namun kalau kemudian bukan dalam 15 jabatan tersebut TNI aktif harus mundur dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tutur Ketua DPP PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Ia juga menjamin bahwa pembahasan usulan perubahan Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang posisi TNI di ranah sipil serta Pasal 53 tentang masa usia pensiun prajurit dilakukan dengan tetap mendengar suara publik.
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.