Saat Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh Jadi Daya Tarik Wisatawan Asing

Pelaksanaan eksekusi cambuk di Aceh rupanya menjadi salah satu daya tarik wisatawan asing untuk berkunjung ke negeri Serambi Makkah itu. Pasalnya, tiap kali pelaksanaan hukum cambuk digelar, tak hanya warga saja yang datang menyaksikannya tetapi juga para wisatawan asing.
kumparan (kumparan.com), mencoba mewawancarai salah seorang turis asing asal Malaysia, Muhammad Syukri. Dia mengatakan tertarik untuk melihat bagaimana proses eksekusi hukuman cambuk, meskipun itu bukan tujuan utamanya berwisata ke Aceh.
“Kami berwisata ke Aceh karena ingin melihat bekas tsunami Aceh. Kebetulan saja dibawa kemari (lokasi cambuk) oleh pemandu wisata karena sedang ada proses pelaksanaan eksekusi cambuk,” kata Muhammad, Jumat (20/4).
Wisatawan yang hadir ke lokasi pelaksanaan hukuman cambuk disambut baik oleh petugas. Mereka dipersilakan duduk di bawah tenda yang telah disiapkan bersama dengan aparat pemerintah dan instansi terkait di Kota Banda Aceh.
Saat menyaksikan proses berlangsungnya hukuman cambuk itu, Muhammad yang ikut serius menyaksikan menilai, langkah Pemerintah Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam sudah tepat. Di negaranya juga telah diterapkan syariat Islam, tapi pelaksanaannya tidak berjalan.
Kami berwisata ke Aceh karena ingin melihat bekas tsunami Aceh. Kebetulan saja dibawa kemari (lokasi cambuk) oleh pemandu wisata karena sedang ada proses pelaksanaan eksekusi cambuk.

“Kita sudah ada tahun 2003 cuma pelaksanaan tidak jalan. Kami menyebutnya dengan Qanun Jinayah Syariah Terengganu. Bagi pelanggar seperti khalwat (mesum) hanya membayar denda 5.000 ringgit atau enam kali sebat (cambuk). Tapi kebanyakan pelanggar di sana memilih bayar denda uang atau penjara,” cerita Muhammad.
Seorang pemandu wisata dari Aceh, Zirky Marfandi, mengatakan, ia memang kerap membawa para wisatawan asing untuk menyaksikan eksekusi cambuk.
Namun, jasa wisata di tempatnya tidak membuka paket khusus untuk mengunjungi lokasi cambuk sebagai salah satu tujuan wisata.
Zirky mengatakan, jika ada turis yang datang ke lokasi eksekusi cambuk, bukan sebagai hal yang disengaja tetapi karena kebetulan jadwal kedatangan para turis sama dengan jadwal eksekusi hukum syariat itu.
“Mereka hanya kebetulan, pemerintah baru rilis jadwal palingan seminggu sebelum hukuman. Kebiasaannya kalau wisatawan ingin memesan paket wisata itu sudah jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan. Jadi susah untuk sinkron dengan jadwal pelaksanaan eksekusi cambuk,” ungkap Zirky.

Dihubungi terpisah, Kasi Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Effendi A Latief,mengatakan banyak wisatawan asal Malaysia yang penasaran ingin melihat pelaksanaan eksekusi hukum cambuk di Aceh.
“Yang sering itu wisatawan asal Malaysia, mereka terkadang sebelum ke Aceh menanyakan ke pemilik travel kapan eksekusi cambuk. Kemudian pemilik travel menghubungi kami, tanya kapan ada cambuk. Tetapi ketika tidak ada pelaksanaan itu mereka tetap berkunjung ke Aceh," ucap Effendi, saat dikonfirmasi kumparan.
Selain wisatawan yang khusus ingin melihat pelaksanaan cambuk, juga ada "wisatawan" dari instansi pemerintah daerah lain yang berkunjung ke Banda Aceh, kemudian mengadakan pertemuan bersama Dinas Syariat.
Dalam pertemuan itu mereka meminta penjelasan tentang pelaksanaan hukum syariah yang berlangsung di Aceh.
“Itu biasanya orang-orang kantor. Ada yang berkunjung karena ingin melihat eksekusi cambuk dan juga ada karena ingin melakukan studi banding. Intinya, cambuk ini bukan sebuah lokasi wisata, hanya kebetulan saja ada cambuk saat mereka datang,” pungkas Effendi.
Hukuman cambuk di Aceh biasa dilakukan di halaman masjid dan terbuka untuk umum guna memberi efek jera. Belum lama ini Gubernur Irwandi Yusuf mengeluarkan pergub yang memindahkan hukuman cambuk ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Irwandi mengaku ingin meredam sentimen Islamofobia. Selain itu, Pemerintah Aceh tidak ingin pelaksanaan hukuman cambuk mempengaruhi hubungan dengan pihak asing.
Pergub ini ditentang sejumlah kalangan karena tidak sejalan dengan syariat Islam. Pergub ini belum diberlakukan karena masih menunggu pendapat ulama.
