Saat Febri Diansyah Diperiksa KPK karena Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku

17 April 2025 20:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto sekaligus mantan Jubir KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto sekaligus mantan Jubir KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah diperiksa KPK pada Senin (14/4) lalu. Mantan juru bicara KPK itu dimintai keterangannya terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Febri ternyata diperiksa karena pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara Harun Masiku semasa menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK.
"Informasinya adalah ada yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik," kata juru bicara, KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, dikutip Kamis (17/4).
Meski begitu, Tessa tidak merinci lebih jauh terkait pemeriksaan tersebut. Sebab sudah termasuk dalam materi penyidikan.
"Tapi kaitannya apa, pertanyaan-pertanyaannya saya tidak bisa sampaikan karena memang merupakan materi ya," ujar Tessa.

Febri Ngaku Tak Punya Info Rahasia Harun

Febri saat ini menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.
Usai diperiksa pada Senin kemarin, Febri mengaku tak pernah punya informasi rahasia terkait perkara Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang saya tahu hanya yang sudah terpublikasi untuk keperluan konferensi pers,” kata Febri.
Febri mengeklaim tak lagi bertugas sebagai juru bicara sejak 26 Desember 2019. Sementara operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku baru terjadi pada 8 Januari 2020.
“Saya sudah menyatakan bahwa tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai sejak 26 Desember 2019. Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara,” tegasnya.
Meski demikian, Febri mengakui memang bertugas untuk menyusun materi konterensi pers terkait kasus tersebut. Namun dia mengeklaim apa yang disusunnya itu informasi yang bersifat umum.
"Contohnya, membuat poin-poin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan jurubicara. Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi," ungkap dia.
ADVERTISEMENT

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.