news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Saat Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Tersangka KPK Hasto Kristiyanto

13 Maret 2025 7:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga menjadi salah satu dari 17 orang tim kuasa hukum PDIP dalam kasus Hasto di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga menjadi salah satu dari 17 orang tim kuasa hukum PDIP dalam kasus Hasto di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
17 pengacara akan mendampingi persidangan Hasto Kristiyanto vs KPK. Hasto akan disidang pada 14 Maret 2025 terkait kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hal yang menarik yakni salah satu kuasa hukum Sekjen PDIP itu adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri juga akan menjadi koordinator juru bicara pengacara Hasto.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai dengan tim hukum yang berlatar belakang nonpartai atau full profesional," kata Jubir PDIP Ronny Talapessy dalam konferensi pers di DPP PDIP Menteng kemarin.
Berikut daftar 17 pengacara Hasto:
17 orang tim kuasa hukum PDIP dalam kasus Hasto di KPK menggelar konfrensi press di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ronny menekankan, PDIP memberikan dukungan penuh terhadap Hasto Kristiyanto untuk menghadapi proses hukum yang telah berjalan di KPK.
ADVERTISEMENT
PDIP menganggap proses hukum yang menjerat Hasto sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Alasan Febri Jadi Pengacara Hasto

Koordinator Jubir Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Febri mengungkap alasannya menjadi salah satu pengacara Hasto. Sejak mundur dari KPK pada Oktober 2020, Febri kembali menjadi advokat.
"Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian para.. katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi," kata Febri.
"Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya," sambungnya.
Febri juga menyinggung soal dakwaan KPK terhadap Hasto yang dinilainya melenceng.
"Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan pada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku," papar Febri.
ADVERTISEMENT
"Jadi bisa dibayangkan kalau kemudian tiba-tiba di perkara ini berubah dan ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan, lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya? Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti," katanya.

Tim Hukum Sebut Dakwaan Hasto Copas

Mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga menjadi salah satu dari 17 orang tim kuasa hukum PDIP dalam kasus Hasto di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Salah satu pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menilai bahwa dakwaan KPK terhadap Hasto sebagian besarnya merupakan copy paste (Copas) dari dakwaan terhadap 2 terdakwa sebelumya.
"Sebagian besar materi dakwaan hanya "copas" dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., dan Dakwaan terhadap Saeful Bahri," kata Maqdir dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Maqdir menjelaskan, dari 27 dakwaan KPK terkait perkara Hasto, hanya ada 1 halaman yang menurutnya baru.
"Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP," ucap dia.
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun, Maqdir menekankan, tuduhan sebanyak 1 halaman itu keliru. Musababnya, Kusnadi tidak pernah melakukan itu.
"Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti. Kusnadi tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP," terangnya.
Maqdir mengatakan, Kusnadi hanya melarung pakaian setelah upacara melukat, bukan menenggelamkan HP seperti dakwaan KPK.
ADVERTISEMENT
"Hal yang benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spiritual Hasto Kristiyanto," ujar dia.

Ungkap 4 Poin Dakwaan Menyimpang

Febri Diansyah menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disusun KPK. Hal itu berdasarkan eksaminasi para ahli hukum. Mulai dari hukum pidana, administrasi negara, dan tata negara.
Menurut Febri, dakwaan Hasto yang disusun KPK bertentangan dengan putusan terdakwa lain dalam perkara yang sama dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Empat dakwaan menyimpang itu yakni: KPK salah pakai data, membuat dakwaan seolah-olah Hasto bertemu Wahyu Setiawan, soal persetujuan pemberian uang, dan soal sumber uang suap yang menurut Febri bukan dari Hasto tetapi dari Harun Masiku.
ADVERTISEMENT