Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Saat Guna-guna Coba Pengaruhi Putusan Terdakwa Korupsi di PN Medan
21 Februari 2019 19:28 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap hakim ad hoc tipikor Medan , Merry Purba, dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Tamin mengajukan Endang Sri Astuty yang merupakan anak angkatnya. Melalui kesaksian Endang, terungkap fakta unik bahwa untuk membantu Tamin bebas dari jeratan kasus korupsi di PN Medan, ia memakai jasa paranormal bernama Adi.
Seperti diketahui, yang membuat Tamin terjerat kasus di KPK, karena ia menyuap Merry senilai SGD 150 ribu agar mendapat putusan bebas dalam perkara korupsi pengalihan tanah negara/milik PTPN II seluas 106 hektar kepada pihak lain. Kasus itu disidangkan di PN Medan .
"Iya kan kepengen bapak kayak gimana gitu. Jadi kalau ada orang yang ngomong, ini nih ada orang pinter bisa kayak gini, ya sudah saya coba ke sana (paranormal) gitu, tapi itu inisiatif saya, bukan disuruh Bapak (Tamin)," kata Endang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
Ia mengaku rekomendasi ada paranormal yang bisa mempengaruhi kasus hukum dari temannya. Menurut Endang, salah satu syaratnya ialah paranormal itu harus tahu nama hakim yang menangani kasus Tamin.
Setelah menemui Adi, Endang kemudian menanyakan nama-nama hakim ke Tamin. Lantas ia memberitahukan nama hakim itu ke Adi melalui telepon.
Nama-nama hakim yang ia setor ke Adi yakni hakim Sontan Merauke Sinaga dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan anggota majelis hakim kasus Tamin.
"Ya saya sudah bilang ke orang pintar itu," kata Endang.
Jaksa KPK pun mencecar Endang maksud memakai jasa paranormal tersebut.
"Itu bermaksud untuk mencelakai hakim lewat guna-guna?" tanya jaksa Haerudin ke Endang.
ADVERTISEMENT
"He he enggak, saya bukan mengguna-guna," jawabnya seraya tertawa.
"Jadi saudara percaya itu bisa merubah pikiran hakim?" tanya jaksa lagi.
"Katanya sih begitu, rupaya kan enggak juga," jawabnya.
Dalam kasus Tamin di PN Medan , memang pada akhirnya majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Namun salah satu hakim, Merry, menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) dan menilai Tamin seharusnya bebas.
Mendengar kesaksian Endang, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosmina, mengingatkan Endang agar tidak berbuat hal-hal yang di luar nalar.
"Ini perlu pengajaran juga kepada masyarakat, hakim itu bersidangnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata ketua majelis hakim Rosmina.
Di kasus ini, Tamin Sukardi didakwa menyuap hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan , Merry Purba, senilai SGD 150 ribu melalui seorang panitera pengganti, Helpandi.
ADVERTISEMENT
Tamin juga menyiapkan SGD 130 ribu yang hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga. Uang itu diberikan ia diputus bebas dalam kasus penjualan lahan negara.