Saat Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum Sah PBNU

4 Desember 2025 7:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saat Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum Sah PBNU
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai ketua umum tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui muktamar.
kumparanNEWS
Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan posisinya sebagai ketua umum tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui muktamar.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan sebagai respons atas dinamika internal organisasi, termasuk adanya pernyataan yang disebut sebagai hasil Rapat Harian Syuriyah yang menyangkut kedudukannya.
“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Menurutnya, keputusan yang diklaim berasal dari Rapat Harian Syuriyah yang diadakan sekitar dua minggu lalu, dilakukan sepihak dan tidak memiliki dasar hukum organisasi.
“Pernyataan yang dikatakan sebagai hasil Rapat Harian Syuriyah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum, karena di luar kewenangan dari Rapat Harian Syuriyah itu sendiri,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
“Secara material jelas tidak dapat diterima, dan itu apabila diturutkan, akan meruntuhkan keseluruhan konstruksi organisasi Nahdlatul Ulama ini,” tambahnya.
Gus Yahya: Secara De Jure Saya Tetap Ketum PBNU, Saya Terus Ikhtiarkan Islah
Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gus Yahya menegaskan, dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto.
Pernyataan itu merespons pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang menyebut, Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum sejak 26 November 2025.
Gus Yahya menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, jabatan Ketua Umum PBNU hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, sehingga tidak bisa diberhentikan dengan mekanisme lain
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” kata Gus Yahya dikutip dari laman resmi NU, Minggu (30/11).
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, secara de facto, dirinya masih menjalankan tugas-tugas sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021-2026/2027. Agenda program serta pelayanan organisasi PBNU tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan untuk menjalankan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jemaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.
Gus Yahya mengatakan, dirinya terus mengusahakan penanganan atas dinamika internal di tubuh PBNU dalam beberapa hari terakhir. Ia terus meminta bimbingan para masyayikh agar masalah ini bisa islah.
Rais Aam PBNU: Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Bakal Segera Gelar Muktamar
Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar saat konferensi pers di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). Foto: Dok. Istimewa
Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menegaskan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum PBNU. Hal itu berdasarkan hasil keputusan risalah rapat Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November lalu.
ADVERTISEMENT
“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00:45 WIB Kiai Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum PBNU. Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU,” kata Kiai Miftach kepada wartawan di PWNU Jatim, Sabtu (29/11).
Rais Aam merangkap jabatan selama belum ada keputusan ketua umum salah satu ormas Islam terbesar itu.
Kiai Miftach mengatakan, pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum sebagaimana risalah rapat Syuriyah PBNU itu tidak ada motif apa apun. Ia menyebut, PBNU akan segera melakukan muktamar untuk pemilihan ketua umum baru.
“Untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal maka akan laksanakan rapat pleno atau muktamar dalam waktu segera. Ya, dalam waktu segera,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT