Saat Hakim Heran & Kaget Korupsi PT Timah: dari Amdal-Gaji Direktur Ratusan Juta

30 Agustus 2024 8:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kanan), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kanan), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Timah Tbk rupanya mendapat predikat baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun kemudian, dakwaan korupsi Kejaksaan Agung menyebut ada kerusakan lingkungan hingga merugikan negara Rp 271 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan hakim saat mencecar mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8). Agung duduk sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Awalnya, hakim bertanya kepada Agung soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di PT Timah. Termasuk soal upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
"Kalau lingkungan itu kan perusahaan seperti ini kan ada amdalnya. Di dalam amdal ini kan mencakup UPL dan UKL-nya sebagai Saudara, ada enggak?" tanya hakim.
"Ada, Yang Mulia," jawab Agung.
"Apakah dijalankan itu yang tercantum yang terdapat di UKL dan UPL, apakah selalu Saudara melihatnya untuk mengelola lingkungan?" cecar hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah) dan Rosalina (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia," timpal Agung.
ADVERTISEMENT
Hakim terus mencecar Agung soal kaitannya dalam pengelolaan lingkungan pada kegiatan PT Timah. Namun, Agung mengeklaim, perusahaan tempatnya bekerja itu dicap baik oleh KLHK.
Hakim lantas keheranan atas jawaban Agung tersebut. Sebab, berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
"Ya tapi kan bagian Saudara masa dilepaskan saja, Saudara enggak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi Saudara," tanya hakim.
"Maksudnya gini, Yang Mulia. Jadi selama ini kita dari penilaian baik dari KLHK, artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di amdal itu," ungkap Agung.
"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh, Rp 271 triliun, kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan," ujar hakim keheranan.
ADVERTISEMENT
"Yang mengatakan baik pihak mana?" tanya hakim lagi.
"Dari proper," jawab Agung.
"Proper? Siapa propernya?" cecar hakim memperjelas.
"Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup," balas Agung.
"Kementerian Lingkungan Hidup, dinilainya baik gitu ya?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Agung.
Dalam dakwaan, kasus korupsi timah ini total merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Gaji Direktur di PT Timah Rp 200 Juta per Bulan, Hakim Kaget
Mantan Direktur Operasi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Agung Pratama, mengaku menerima gaji Rp 200 juta per bulannya. Hal tersebut membuat hakim terkejut.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8). Agung duduk sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur, berapa?" tanya hakim.
"Waktu itu Rp 200, Pak," jawab Agung.
"Sebentar, Rp 200 apa?" tanya hakim mengkonfirmasi.
"Juta," beber Agung.
"Waduh, kaget saya," ujar hakim.
Hakim lalu mendalami kapan gaji itu diterima Agung. Jawaban Agung rupanya membuat hakim semakin heran.
"Waktu itu tahun berapa?" cecar hakim.
"2020," balas Agung.
"Sebentar, 2020, RP 200 juta?" tanya hakim keheranan.
"Itu seingat saya ya Pak, seingat saya Rp 200 (juta)," jawab Agung.
"Itu income netto atau masih brutto? Kena pajak enggak?" cecar hakim.
ADVERTISEMENT
"Pajak, Pak," timpal Agung.
"Masih ada enggak insentif lain selain Rp 200 juta?" tanya hakim lagi.
"Enggak ada," jawab Agung.
Hakim pun beralih bertanya ke saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan ini. Saksi itu ialah Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani. Hakim juga bertanya soal gaji Vina setiap bulannya.
"Ibu berapa sekarang (gajinya)?" tanya hakim ke Vina.
"Di kisaran yang sama (dengan Agung), Yang Mulia," balas Vina.
"Sampai sekarang 200 juta?" tanya hakim.
"he'eh," timpal Vina.
Hakim juga mencecar Vina soal gaji yang didapat Direktur Utama PT Timah.
"Ibu tahu enggak? Ini yang keuangan tahu. Pasti tahu. Berapa Bu? Rp 1 M?" cecar hakim.
"Intinya, direktur selain direktur utama, porsinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama," ujar Vina.
ADVERTISEMENT
"Ya berapa?" tanya hakim mempertegas.
"Di (kisaran) Rp 240 juta," ungkap Vina.