Saat Hakim Tolak Eksepsi Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky

27 Oktober 2022 8:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang pada Rabu (26/10) itu beragendakan putusan sela atas eksepsi dari 4 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Terdakwa dalam kasus ini sebenarnya ada lima termasuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Namun ia tidak melakukan eksepsi sehingga tidak menjalani sidang putusan sela.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang Putusaan Sela Sambo Dkk

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Dalam sidang hakim memutuskan menolak eksepsi keempat terdakwa. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Menolak keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di persidangan, Rabu (26/10).
Hakim menilai dakwaan tersebut sudah disusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Selain itu, dakwaan juga disebut sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Selain itu, beberapa poin eksepsi penasihat hukum Sambo dinilai sudah masuk materi pokok perkara yang bukan lingkup eksepsi. Seperti menyinggung soal kronologi peristiwa yang dipermasalahkan pihak Sambo.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya harus dikesampingkan," ujar Hakim.
Hakim juga menolak dalil bahwa dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Sebab, pihak Sambo menekankan peristiwa dalam eksepsinya.
"Seharusnya penasihat hukum mengetahui bahwa kesesuaian antara peristiwa dan fakta lebih tepat apabila dibuktikan pada saat pembuktian materi pokok perkara ini," kata hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Isi keputusan serupa juga disampaikan dalam sidang Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Alasan yang disampaikan hakim pun sebagian besar senada, yakni materi eksepsi mereka sudah masuk pokok perkara. Ditambah, dakwaan jaksa disebut sudah disusun sesuai dengan ketentuan.
"Mengadili. Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela Putri di persidangan.

Sidang Berikutnya

Setelah keputusan sela tersebut, keempat terdakwa akan menjalani sidang pemeriksaan pokok perkara. Sidang lanjutan bagi Sambo dan istrinya, Putri, akan digelar pada Selasa 1 November 2022.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Para saksi itu termasuk keluarga korban, Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lantaran jadwal sidang dan saksi yang sama, pengacara Putri dan Sambo meminta hakim menggabungkan persidangan.
"Kami usulkan kepada Yang Mulia dalam persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama 2 terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal tiba di ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Namun, jaksa mengaku keberatan atas usulan tersebut. Jaksa beralasan Sambo dan Putri mempunyai nomor registrasi perkara sendiri-sendiri.
"Untuk itu kami keberatan terhadap pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata jaksa.
Hakim belum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Namun usulan akan dipertimbangkan.
Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Berbeda dengan Putri dan Sambo, sidang lanjutan Kuat dan Ricky akan digelar pada Rabu 2 November 2022. Untuk sidang pokok perkara keduanya majelis hakim akan menggabungkannya karena saksi yang dihadirkan sama.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangannya Ricky Rizal, mohon nanti berbagi tempat duduk (kuasa hukum Kuat) dengan penasihat hukumnya Ricky," kata majelis hakim.