Saat Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK usai Terima Rehabilitasi Presiden

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi menyapa awak media sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi menyapa awak media sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi dibebaskan dari rutan KPK usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi.

Selain Ira, dua mantan direksi PT ASDP lainnya juga turut menerima rehabilitasi. Mereka yakni eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Ira keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB, 28 November 2025. Ira tampak mengenakan pakaian berwarna pink. Ira berkali-kali membungkukkan badan, dengan tangan di dada, sebagai gestur berterima kasih.

Saat keluar dari tahanan, Ira terlihat didampingi oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.

Selain itu, tampak juga Ira didampingi oleh suaminya, Zaim Uchrowi. Lalu, juga ada anaknya, Ibnu Nadzir, yang turut menanti bebasnya Ira dari tahanan KPK.

Sebelumnya, rehabilitasi untuk Ira dkk diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Kasus Ira

Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi berjalan keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

Ira Puspadewi Harap Hukum Lindungi Profesional yang Kerja untuk Indonesia

Ira menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak. Mulai dari kepada Prabowo, hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, tak lupa kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga menyampaikan harapannya terhadap tatanan hukum di Indonesia. Ira ditahan KPK hampir 10 bulan terkait kasus ini.

"Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," kata Ira di depan Rutan KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Ia pun memohon doa kepada masyarakat agar harapannya bisa terwujudkan.

"Mohon doa semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih," kata dia.

Ucapan Pertama Ira Bebas: Syukur kepada Allah, Terima Kasih Pak Presiden Prabowo

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi menyapa awak media sebelum meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat, (28/11/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ira berkali-kali membungkukkan badan, dengan tangan di dada, sebagai gestur berterima kasih.

Kepada para pewarta, Ira pun menyampaikan rasa terima kasihnya.

"Izinkan, pertama, kami bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya yang luar biasa bagi kami. Kedua, kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi bagi kami," ujar Ira.

Ia melanjutkan, "Yang ketiga, kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR, dalam hal ini diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad."

Ira pun menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Sekretaris Kabinet.

"Dan juga yang tidak kalah pentingnya, kami mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, serta para petugas KPK yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," ujarnya.

"Terima kasih kepada seluruh rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Kami berterima kasih atas peran teman-teman media," ujar Ira.