Saat Jaksa KPK Protes Hakim Putus Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun

26 Juli 2024 9:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengembalikan sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo, yang terjerat perkara gratifikasi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
MA memutuskan ada aset yang sebelumnya disita KPK untuk dikembalikan kepada Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Berupa uang serta rumah. Hal ini membuat KPK kecewa.
Berikut aset yang dikembalikan ke Rafael dan reaksi KPK:

Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor 434
Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.
Nomor 436
Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari Rekening Tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Salah satu aset rumah milik Rafael Alun Trisambodo di Jalan Wijaya 4/12 Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Barang Bukti Perkara Gratifikasi/Pencucian Uang

Nomor 552/412
1 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT02RW08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike.
Selain aset tersebut di atas, Jaksa KPK menilai ada aset lain yang seharusnya dirampas negara, yakni:
ADVERTISEMENT
Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto, di PN Bandung pada Rabu (10/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kekecewaan KPK: Crime Doesnt Pay

Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, mengaku saat mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya telah memberikan argumentasi hukum secara lengkap. Termasuk menjelaskan kaitan aset-aset yang disita dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay, yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT