Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kini tidak lagi menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bekas Ketua DPR itu harus rela dipindahkan dan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
ADVERTISEMENT
Pemindahan ini karena Setnov kembali berulah. Ia kedapatan pelesiran di sebuah toko bangunan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6) siang. Padahal, mantan politikus Partai Golkar itu meminta izin keluar lapas untuk berobat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung, sejak Rabu (12/6).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, memastikan, Setnov akan mendapat pengawalan yang sangat ketat di Lapas Gunung Sindur bahkan untuk izin berobat sekalipun.
"Di Gunung Sindur super ketat. One person one sel. Pasti perizinan berobat juga akan diperketat lagi di sana. Itu lapas super maksimum security," ujar Liberti saat konferensi pers di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar, Jumat (14/6).
Sementara Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, mengatakan Setnov akan menempati Rumah Tahanan (Rutan) khusus narapidana teroris. Ia menghuni sel sendiri.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, rutan khusus narapidana teroris ini sebagian kecilnya memang dihuni oleh narapidana kasus lain. Jika dihitung, dari ratusan narapidana teroris, hanya sekitar 20 narapidana dengan kasus selain terorisme yang menempati rutan itu.
"Yang rutan itu khusus teroris. Kalau yang lapas kan umum, ada terorisnya, ada narkobanya, ada tipikornya," kata Sopiana, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/6).
Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, mengaku tak heran dengan pemindahan Setnov ke lapas dengan pengamanan super maksimum tersebut. Sebab, Tejo menyebut Setnov tergolong orang yang nakal.
"Memang yang bandel tuh Setnov-nya. Suka buat ulah di mana-mana. Di KPK aja mengelabui dan lain sebagainya," kata Tejo, ketika dihubungi.
Salah satu kenakalan Setnov itu yakni menyalahgunakan izin berobat yang diberikan oleh lapas Sukamiskin. Tejo menegaskan, keperluan berobat bagi narapidana telah diatur dalam Undang-Undang dan penerapannya disesuaikan dengan regulasi Kemenkumham. Namun, Setnov menyalahgunakannya dan ia sekarang menanggung akibat perbuatannya.
ADVERTISEMENT