Saat Kejagung Lelang Barang Rampasan: Kursi Firaun-Tas Sandra Dewi
·waktu baca 4 menit

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menjual ratusan barang sitaan dalam gelaran BPA Fair 2026. Berbagai aset bernilai tinggi mulai dari mobil Hyundai IONIQ, Mercedes-Benz, motor Harley-Davidson, hingga tas dan perhiasan milik artis Sandra Dewi laku dilelang dengan total nilai mendekati Rp 1 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meminta proses pelelangan barang sitaan dipercepat agar aset tidak terlalu lama mengendap dan menambah biaya pemeliharaan negara. Kejagung menilai tingginya minat masyarakat dalam BPA Fair menjadi sinyal positif untuk memperluas sistem lelang aset rampasan secara lebih transparan di seluruh Indonesia.
IONIQ, Mercy, hingga Harley: Deretan Aset yang Laku Dilelang Kejagung
Sejumlah aset rampasan tindak pidana dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Lelang dalam BPA Fair digelar pada 18 hingga 21 Mei 2026.
"Dari hasil pelelangan hari ini, pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp 1,65 miliar. Ini adalah awal yang cukup baik dan kami yakin pelaksanaan lelang besok akan jauh lebih kompetitif," ujar Kepala BPA Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip pada Rabu (20/5).
Hingga pertengahan Mei 2026, BPA telah berhasil mengamankan sepertiga dari total target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3 triliun lebih.
"BPA Fair ini kami harapkan menjadi pemicu ekosistem. Ke depan, kegiatan pelelangan yang terang dan transparan seperti ini akan masif diselenggarakan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia," kata Kuntadi.
Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Tak Mengendap: Kalau Ada, Kenapa Tak Dilelang?
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta barang bukti hasil sitaan perkara tidak terlalu lama mengendap sebelum dilelang. Sebab, penyimpanan aset terlalu lama dinilai justru menambah biaya negara dan berisiko mengalami kerusakan.
“Saya mengharapkan adalah bahwa barang bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama. Karena kalau mengendap lama yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan. Mobil terlalu lama, kita juga selain membiayai, ya pemeliharaannya harus kita biayai, kemudian penitipannya semua, itu akan menjadi beban pembiayaan,” kata Burhanuddin saat menutup Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Menurut dia, pelelangan aset hasil perkara tidak perlu menunggu pelaksanaan BPA Fair yang digelar setahun sekali. Ia meminta setiap aset yang sudah siap segera dijual melalui mekanisme lelang.
“Hal-hal yang urgent yang terutama saya mengharapkan ini ada percepatan-percepatan sehingga keuangan negara juga kita segera pulihkan, dan tentunya saja kita harapkan adalah pelaksanaan dapat dilaksanakan cepat dan berhasil guna,” tuturnya.
Lelang Barang Sitaan Kejagung Raup Hampir Rp 1 Triliun, 300 Aset Laku Terjual
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat penjualan 300 unit aset dalam gelaran BPA Fair 2026. Total nilai hasil lelang mencapai hampir Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 997,4 miliar.
“Total aset yang kami lelang pada kegiatan ini adalah 308 unit. Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,” kata Kepala BPA Kejaksaan Kuntadi saat menutup BPA Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Kuntadi mengatakan animo masyarakat terhadap lelang aset negara tergolong tinggi. Sepanjang penyelenggaraan, tercatat lebih dari 1.900 pengunjung hadir dan sekitar 1.700 orang mengikuti proses lelang.
“Angka-angka di atas memperlihatkan peningkatan pencapaian hasil lelang sebesar 481 persen dari pencapaian lelang bulanan tahun 2026 yang dilaksanakan secara konvensional dengan skala nasional,” ujar dia.
Tas dan Perhiasan Sandra Dewi Ludes Dilelang Kejagung
Tas dan perhiasan milik artis Sandra Dewi yang masuk daftar aset rampasan negara dalam kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis, laku terjual dalam lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026.
“Tas dan perhiasan, alhamdulillah laku semua. Habis,” kata Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, pada penutupan BPA Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Meski demikian, Kuntadi belum merinci total nilai penjualan aset Sandra Dewi maupun item yang terjual satu per satu. Menurut dia, BPA memandang barang-barang tersebut sebagai aset negara yang dilelang, bukan berdasarkan asal kepemilikannya.
“Secara detail nanti kami sampaikan tertulis ya, kalau item per itemnya. Karena pada dasarnya kami menjual barang, bukan menjual dari mana ini, sehingga yang kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja,” ujarnya.
