Saat Korban dan Terduga Dalang Bom Thamrin Berpelukan di Ruang Sidang

23 Februari 2018 18:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku terorisme Aman Abdurrahman. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku terorisme Aman Abdurrahman. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman diduga sebagai dalang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sejumlah aksi teror di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Korban dalam teror bom Thamrin pada 14 Januari 2016 silam, Iptu Denny Mahieu, dihadirkan dalam persidangan kali ini. Dia diperiksa sebagai saksi. Usai persidangan, Iptu Denny menemui Aman Abdurrahman.
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) pada Jumat (23/2), Denny meminta izin kepada majelis hakim untuk menemui Aman Abdurrahman yang duduk di samping kuasa hukumnya.
Denny meminta Aman yang mengenakan baju tahanan warna oranye untuk berdiri dan kemudian mereka berpelukan. Tampak mereka saling berbisik setelah berpelukan.
Pemeriksaan saksi kasus bom Thamrin. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan saksi kasus bom Thamrin. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Usai sidang, Aman mengatakan apa yang dibisikkan oleh Denny. Denny menyebut bahwa mereka berasal dari suku yang sama yakni Sunda.
"Dia bilang sama-sama orang Sunda," kata Aman.
Kemudian Aman juga mengatakan bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan kasus bom Thamrin. "Saya tidak punya kaitan, saya hidup di penjara 2010 sampai sekarang saya masih di penjara," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Bilang minta maaf sama saksi?" tanya wartawan kepada Aman.
"Saya tidak (minta maaf), enggak punya kaitan kok," tukasnya.
Dalam kesaksiannya, Denny menjelaskan bahwa bom Thamrin yang meledak lebih dahulu ialah bom yang ada di Starbucks. Sekitar tiga puluh detik kemudian bom juga meledak di pos polisi Thamrin.
Dirinya terluka parah dan dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo selama sebulan.